Rabu, 23 Oktober 2024

Ramai Moratorium, Dua Perusahaan Ini Tetap Ajukan Izin Amdal Tambang Pasir

Suasana rapat pembahasan dokumen kerangka acuan amdal di ruang rapat Kantor BLHD Provinsi Banten, Jumat (20/5/2016). (Foto:TitikNOL)
Suasana rapat pembahasan dokumen kerangka acuan amdal di ruang rapat Kantor BLHD Provinsi Banten, Jumat (20/5/2016). (Foto:TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Moratorium (penghentian sementara) kegiatan reklamasi Pantura Jakarta dan penambangan pasir laut yang dicuatkan pemerintah pusat serta Pemprov Banten, tak membuat minat investasi dibidang tersebut berkurang atau terhenti.

Terbukti, ada dua perusahaan yang saat ini sedang mengurus izin amdal untuk melakukan kegiatan tambang pasir laut di perairan Pulau Tunda.

Dua perusahaan tersebut yaitu PT Biru Samudra‎ Raya dan PT Putera Bangsa Mandiri. Keduanya saat ini sedang menjalani sidang proposal untuk memaparkan Kerangka Acuan Rencana Usaha atau kegiatan pertambangan pasir laut seluas 1.216,1 dan 907,2 Hektare di Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Pertemuan digelar di ruang rapat kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banten, KP3B, dipimpin Kepala Badan Husni Hasan, Jumat (20/5/2016). Dihadiri perwakilan dua perusahaan tersebut, konsultan dan para ahli.

"Lokasinya di perairan Laut Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang, tepatnya 5,36 mil dari Pulau Tunda," ujar Husni.

Dalam pengajuannya, kedua perusahaan tersebut akan menambang empat juta meter kubik dalam lima tahun.

"Sekarang baru kerangka acuannya saja. Kalaupun nanti amdal diizinkan, kami tidak bisa memberi rekomendasi. Menunggu kebijakan pusat, kan sekarang lagi moratorium," ucap Husni.

Dalam upaya mengembangkan pemanfaaatan sumber daya pasir laut ini, kedua perusahaan tersebut telah melakukan serangkaian kegiatan, antara lain uji publik dan telah mendapatkan izin eksplorasi endapan pasir laut di wilayah perairan utara seluas 907,2 hektar, sesuai dengan izin usaha pertambangan eksplorasi nomor: 570/02/IUP-EBKPMPT/V/2015 dan 570/03/IUP-EBKPMPT/V/2015 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten.

"Dari hasil eksplorasi dinyatakan bahwa pasir laut di wilayah tersebut layak untuk ditambang sebagai pasir urug," jelasnya.

Rencana produksi pasir laut PT Biru Samudera Raya sebanyak 4.896 meter kubik per tahun, sedangkan untuk PT Putera Bangsa Mandiri sebesar 14.688 meter kubik per tahun.

Kasubid Pengkajian Dampak Lingkungan (PDL) BLHD Provinsi Banten, Istiana mengatakan, secara total perusahaan yang saat ini sedang mengajukan perizinan penambangan sebanyak 17 perusahaan. Namun, baru dua perusahaan yang telah melengkapi dokumen.

"Ada 31 perusahaan yang mengajukan izin amdal, 17 di antaranya mengurus amdal baru, lainnya perpanjangan. Dua perusahaan ini mengurus izin amdal baru. Mereka ini yang sudah lengkap makanya diproses," pungkasnya. (Kuk/red)

Komentar