Rabu, 23 Oktober 2024

Izin Amdal Dua Investor Tambang Pasir Laut Tunggu Perda Zonasi

Foto ilustrasi. (Dok: Inforiau)
Foto ilustrasi. (Dok: Inforiau)

SERANG, TitikNOL - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) menunda izin analisis dampak lingkungan (amdal) terhadap dua investor tambang pasir laut, yakni PT Biru Samudra‎Raya dan PT Putera Bangsa Mandiri.

Penundaan dilakukan karena masih menunggu pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K).

"Masih diproses, kan sebelum amdal ada penetapan lingkungan, kemudian ada persetujuan kelayakan lingkungan, izin lingkungan dan izin usaha pertambangan (IUP). Dan kalaupun disetujui itu semua tetap menunggu perda zonasi," Kasubid Pengkajian Dampak Lingkungan (PDL), Istiana, melalui sambungan telepon, Kamis (2/6/2016).

Ia mengatakan, perda zonasi rencananya akan ditetapkan di tahun 2016 ini. "Informasinya dari Bappeda tahun ini disahkan. Jadi nunggu regulasi dulu baru bertindak, kami tidak ingin ada kesalahan-kesalahan di kemudian hari," katanya.

Menurutnya, sampai saat ini 15 perusahaan yang juga mengajukan izin amdal masih belum melengkapi persyaratan. "Dari 17 usulan izin amdal penambangan pasir laut baru dua saja yang lengkap, lainnya belum ada yang masuk lagi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua perusahaan yaitu PT Biru Samudra‎ Raya dan PT Putera Bangsa Mandiri saat ini sedang memeroses izin amdal untuk melakukan kegiatan tambang pasir laut di perairan Pulau Tunda tepatnya di Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang seluas 1.216,1 dan 907,2 hektare.

Dalam pengajuannya, kedua perusahaan tersebut akan menambang empat juta meter kubik dalam lima tahun. Rencana produksi pasir laut PT Biru Samudera Raya sebanyak 4.896 meter kubik per tahun, sedangkan untuk PT Putera Bangsa Mandiri sebesar 14.688 meter kubik per tahun. (Kuk/red)

Komentar