Sabtu, 23 November 2024

Perda RZWP3K Disahkan, Garapan Tambang Pasir Laut Harus di Aatas 5 Mil

Suasana rapat Paripurna pengesahan Perda RZWP3K di DPRD Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat Paripurna pengesahan Perda RZWP3K di DPRD Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – DPRD Provinsi Banten dan Pemprov Banten, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang pembahasannya telah dimulai sejak tahun 2018.

Ketua Pansus RZWP3K Miftahudin mengatakan, ada pergeseran garapan atau zona pertambangan pasir di laut. Pengusaha dibolehkan mengambil pasir di atas jarak 5 mil sampai 12 mil dari bibir pantai. Pengaturan itu bertujuan agar tidak bertabrakan dengan lahan tangkap ikan nelayan.

Menurutnya, pembahasan aturan RZWP3K sempat tersendat lantaran harus menyelaraskan dengan Undang Undang Omnubs Law. Sehingga, Pansus harus berkonsultasi dengan Kemendagri agar tidak ada aturan yang bersebrangan.

“Ini secara keseluruhan hampir tidak ada perubahan dari awal 2018, hanya penyesuaian dengan aturan baru. Banyak juga yang dulu kaya misalkan pergeseran dari zona tambang pasir bergeser. Terus kepentingan nelayan ada beberapa hal yang kita atur,” katanya saat ditemui usai Paripurna, Kamis (7/1/2021).

Ia menerangkan, Perda RZWP3K disahkan untuk menggali potensi laut di wilayah Banten. Kemudian secara bersamaan, akan meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten. Disisi lain, Pemprov Banten juga harus bisa memastikan, bahwa warga punya dampak ekonomi setelah Perda disahkan.

“Zona tamabang kita geser, yang dulunya dibawah 4 mil, kita geser diatas 5 mil. Jadi, ini tidak menganggu kepada nelayan tangkap. Kalau dulu usaha tambang ini kan 4 mil ke bawah, itu biasanya akan berbenturan dengna nelayan, sekarang 5 mil ke atas. Zona tambang ada di Bojonegara, Tirtayasa kita coret titiknya. Karena itu kan kemarin ada di titik bawah. Zonanya di 4 mil kebawah, nelayan mencari ikan dari nol sampai 4 mil. Nah sekarang kita diatas 5 mil,” terangnya.

Miftahudin menjelaskan, terkait pertambangan yang beraktivitas hingga saat ini, masih dibolehkan beroperasi hingga izinnya habis. Setelah itu, mereka tidak bisa memperpanjang lantaran harus mengikuti zona yang ada di Perda RZWP3K.

“Zona tambang ada di Bojonegara, Tirtayasa kita coret titiknya. Karena itu kan kemarin ada di titik bawah. Karena izin yang sudah ada kita ngga bisa batalkan, ya izinnya. Harus nunggu mereka habis, tapi mereka nggak bisa diperpanjang. Karena mereka sudah mendapat izin dari Kabupaten Serang dulu dan mungkin Pemda masih ada oprasinya,” ungkapnya.

“Untuk khusus tambang emas, nggak kita buat. Karena potensinya ada di Selatan (Lebak). Pertimbangan nggak kita keluarin, karena khawatir ini kan daerah patahan. Jadi kita nggak alokasikan. Termasuk pasir juga kita nggak aloaksikan di daerah situ. Kita hanya daerah sini aja,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menuturkan, Perda RZWP3K merupakan pedoman atau badan hukum bagi masyarakat yang akan melakukan pemanfaatan sumber daya pesisir atau pulau, agar tidak merusak pelestarian alam dan tidak menimbulkan konflik kemanfaatan.

“Perda ini bagi Provinsi Banten akan sangat bermanfaat dalam mensejahterakan masyarakat dan mengindetifikasi keruskan air laut. Di antranya, menjadi salah satu sektor yang sangat potesial untuk mendapatkan PAD, walau memang masih perlu dilaukan beberapa perubahan UU No 28 tahun 2009 tentang PAD dan retribusi daerah,” tuturnya. (Son/TN1)

Komentar