Jum`at, 22 November 2024

Mayoritas Perusahaan Tambang Pasir Tidak Laporkan Pengelolaan Lingkungan

Ilustrasi tambang pasir. (Dok: antara)
Ilustrasi tambang pasir. (Dok: antara)

LEBAK, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak menyebut banyak perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Kabupaten Lebak tidak melaporkan pengelolaan lingkungan di lokasi tambang kepada pihak DLH.

Dikatakan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lebak, Iwan Sutikno, hampir 50% perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Lebak tidak melaporkan kegiataan tambang dalam pengelolaan lingkungan.

"Hampir semua memang mereka (perusahaan tambang pasir) sudah memiliki UKL/UPL, namun mereka belum menginplementasikan UKL/UPL itu secara maksimal," kata Iwan disela kegiatan operasi bersama tim terpadu kemarin.

Baca juga: Razia Truk Angkut Pasir Basah di Lebak Dinilai Tidak Efektif

Dijelaskannya, di dalam dokumen UKL/UPL yang dikeluarkan oleh DLH Lebak tertuang pernyataan yang ditanda tangani pihak perusahaan, bahwa perusahaan tambang sanggup melakukan pengelolaan lingkungan dan berkewajiban melaporkan kegiatan pertambangannya dalam pengelolaan lingkungan di lokasi setiap enam bulan atau satu semester kepada DLH Lebak.

"Pada kenyataannya, mereka tidak melaporkan. Di dalam dokumen UKL/UPL pengusaha tambang membuat pernyataan dan ditanda tangani bahwa dia sanggup melakukan pengelolaan lingkungan. Contohnya, apakah mereka memiliki stokfile, bagaimana pencucian pasirnya. Jadi tidak bisa kalau hanya memiliki satu bak penampungan, itu harus ada beberapa bak, lalu bagaimana soal IPALnya dan kemana buang limbah airnya itu semua harus jelas dan dilaporkan," terang Iwan.

DLH Lebak juga mengancam akan mencabut izin UKL/UPL kepada perusahaan tambang pasir yang tidak melaporkan kegiatan pengelolaan lingkungan. "Sanksinya ya jelas penutupan dan kita akan cabut izin UKL/UPLnya," tandas Iwan. (Gun/red)

Komentar