LEBAK, TitikNOL - PT Dodo Aneka Karya Sejati, perusahaan pasir yang berlokasi di Pasir Roko, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, mengelak jika lokasi tambang pasir yang dikelolanya disebut menjual pasir basah.
Dikatakan Panto, pelaksana harian PT. Dodo Aneka Karya Sejati, terkait pengakuan sejumlah sopir truk yang memuat pasir basah dan over tonase di lokasi yang dikelolanya hal itu mengada-ada.
"Yang mau angkut pasir basah itu para sopir sendiri, katanya kalau muat pasir kering suka susut. Kalau kita disebut menjual pasir basah itu alibi mereka (sopir) saja. Kita sudah sering intruksikan kepada para sopir agar sebelum membawa pasir yang basah untuk dikeringkan dulu," ujar Panto, saat dihubungi, Jumat (17/6/2017).
Baca juga: Mayoritas Perusahaan Tambang Pasir Tidak Laporkan Pengelolaan Lingkungan
Sebelumnya, sejumlah sopir truk yang diamankan karena mengangkut pasir basah, mengaku bahwa yang harus disalahkan soal pasir basah adalah perusahaan tambang.
"Saya bukan tidak tahu ada larangan angkut pasir basah, habis gimana kan di lokasi juga sudah basah seperti ini. Yang salah atuh yang di lokasi (perusahaan tambang) lah, kalau sayamah beli. Kalau pasir kering ya kering lah, kalau adanya yang basah ya gimana," ujar Jumri, salah seorang sopir.
Senada dikatakan sopir lainnya bernama Slamet (27) Menurutnya, jika harus ditegakan aturan, tidak hanya kepada para sopir truk saja, tapi pihak perusahaan tambang pasir pun harus ditindak tegas.
"Kalau mau sesuai aturan, yang disalahin harusnya perusahaan tambang pasirnya," tukas Slamet. (Gun/red)