Jum`at, 4 April 2025

Razia Truk Angkut Pasir Basah di Lebak Dinilai Tidak Efektif

Petugas Tim Terpadu tengah memberhentikan dan melakukan penilangan terhadap truk angkutan pasir basah yang melebihi tonase di ruas jalan Rangkasbitung - Cimarga. (Foto: TitikNOL)
Petugas Tim Terpadu tengah memberhentikan dan melakukan penilangan terhadap truk angkutan pasir basah yang melebihi tonase di ruas jalan Rangkasbitung - Cimarga. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Operasi gabungan tim terpadu pengawasan serta penindakan terhadap galian tambang pasir dan bagi kendaraan truk angkut pasir basah dan over tonase, dinilai tidak memberikan efek jera.

Pasalnya, penindakan terhadap pelanggaran Perda nomor 17 tahun 2003 tentang K3 dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Lingkungan Hidup itu dilakukan tidak optimal.

Dikatakan Herlie, selaku Ketua Mada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, prinsipnya LMPI mendukung operasi yang dilaksanakan Tim Terpadu.

Namun kata dia, jika tindakan yang dilakukan petugas hanya sebatas melakukan penilangan terhadap para sopir truk pengangkut pasir basah dan over tonase, sementara tindakan tegas terhadap perusahaan tambang pasir yang menjual pasir basah tidak dilakukan dan dibiarkan hal itu percuma saja.

"Kami mendukung operasi yang dilakukan oleh petugas gabungan, tapi kalau hanya sopir truk yang ditilang sementara perusahaan tambang pasirnya tidak ditindak tegas ya percuma saja. Kalau perlu tindakan tepatnya ditutup sementara aktivitas perusahaan mereka hingga mereka (pengusaha) itu mau mentaati ketentuan dan peraturan dan tidak merugikan masyarakat banyak," ujar Herlie di Rangkasbitung, Kamis (15/6/2017).

Baca juga: Belasan Truk Pasir Basah dan Over Tonase di Lebak Dirazia

Diketahui, tim terpadu pengawasan dan penertiban tambang pasir dan angkutan pasir basah, Rabu malam (14/6/2017) kemarin telah melakukan kegiatan operasi gabungan yang melibatkan unsur Denpom, Polres Lebak, Dinas Pol -PP Lebak dan Provinsi, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lebak.

Sebanyak 16 kendaraan truk pengangkut pasir basah dan over tonase ditindak dengan cara dilakukan penilangan oleh petugas Dishub setempat.

Berdasarkan pengakuan sejumlah sopir truk dan bukti surat jalan yang ditunjukan kepada petugas tim terpadu, pasir basah dan melebihi tonase itu diangkut dari perusahaan tambang PT. Dodo Aneka Karya Sejati yang beroperasi di Blok/Kampung Pasir Roko dan PT. Global Eksporal Utama di Blok/Kampung Rahong Pasir Roko, kecamatan Cimarga.

Sementara dua unit truk tronton bermuatan pasir basah dan melebihi tonase tertangkap basah di perusahaan tambang pasir milik Sucipto di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. (Gun/red)

Komentar