Kamis, 31 Oktober 2024

Pemprov Banten Diminta Evaluasi Izin Operasi Dua Tambang Pasir Darat Di Lebak

Salah satu lokasi tambang pasir di Lebak yang diduga tidak memiliki stockfile. (Foto: TitikNOL)
Salah satu lokasi tambang pasir di Lebak yang diduga tidak memiliki stockfile. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Dua lokasi tambang pasir darat di kawasan pertambangan Pasir Roko, tepatnya di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yakni PT. Dodo Aneka Karya Sejati dan AMS terus menjadi sorotan.

Pasalnya, dua perusahaan ini diketahui menjual pasir basah kepada para pembeli. Padahal menurut aturan, pasir yang dijual harus kering sebelum diangkut dengan kendaraan.

Akibatnya, ruas jalan yang dilalui oleh truk yang mengangkut pasir basah ini menjadi becek dan membahayakan pengguna jalan.

Budi Supriadi, Sekretaris Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Kabupaten Lebak, menanggapi serius soal ini.

Menurutnya, evaluasi dan pengawasan tambang yang memiliki izin sejatinya dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah provinsi Banten melalui dinas terkait.

Hal itu kata Budi, dimaksudkan agar aktivitas tambang tidak keluar dari AMDAL dan atau UKL-UPL maupun RKTTL (Rencana Kegiatan Tahunan Teknik dan Lingkungan) yang setiap tahun dibuat dan dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca juga: Pasir Basah di Lebak Ternyata Berasal dari Dua Tambang Pasir

Selain itu, usaha tambang yang telah berizin tidak dapat serta merta merasa legalitasnya sudah memenuhi syarat administrasi dan finansial dan kemudian mengabaikan syarat teknik dan lingkungan.

"Dengan masih adanya pengusaha tambang pasir menjual pasir basah, itu artinya patut diduga ada hal yang tidak beres dalam pengelolaan di lokasi tambang, oleh karenanya diharapkan pemprov Banten segera mengevaluasi dan memonitoring aktivitas tambang tersebut, utamanya dalam hal legalisasi, dan unsur teknik serta lingkungan," ujar Budi, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, secara kasat mata bahwa perusahaan dan aktivitas tambang tidak kemudian merasa legal dengan izin usahanya sementara mengabaikan unsur lingkungan dan teknik. Begitu pula dengan pemerintah bahwa menjamin keberlangsungan investasi usaha tambang, lantas mengabaikan kewajiban melindungi rakyatnya.

"Selain itu bahwa persoalan teknik dan lingkungan syarat utama legalitas, sebab akibatnya akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga lokus pemerintah harus menyeluruh dalam melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan tambang pasir di Lebak sehingga tidak ada lagi pihak lain atau masyarakat yang dirugikan," tandasnya.

Berkaitan dengan penegakan Perda kabupaten Lebak tentang K3 oleh Dinas Pol-PP dan Dishub Pemkab lanjut Budi, seyogyanya kedua dinas itu berani melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan yang sudah ada.

"Jadi ada Perda jangan terkesan mandul, jika ada oknum pengusaha tambang yang nakal misalkan beberapa kali melanggar, sampaikan saja kepada Bupati untuk direkomendasikan pencabutan izin operasionalnya ke pemprov Banten," tukas Budi.

Hingga berita ini diturunkan, TitikNOL masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari dua pengusaha tambang pasir tersebut yang diketahui menjual pasir basah.

Diberitakan sebelumnya, dua lokasi tambang pasir di kawasan tambang Pasir Roko, Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga kembali menjual pasir basah kepada konsumen.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan sejumlah sopir truk yang berhasil diwawancari TitikNOL, kemarin pagi. (Gun/red)

Komentar