JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi. Dua saksi tersebut, yakni Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, menerangkan, keduanya diperiksa untuk Muhammad Sanusi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Keduanya diperiksa untuk Muhammad Sanusi," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).
Sunny yang tiba di gedung KPK langsung menjelaskan bahwa dirinya diperiksa untuk Sanusi. Tak lama kemudian Aguan juga tiba di gedung KPK tetapi tidak memberikan komentar apapun.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Sanusi dan Ariesman" tutur Sunny. (Bar/red)