JAKARTA, TitikNOL - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan.
Sunny diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar delapan jam dan diperiksa sebagai saksi untuk mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Sunny mengaku dicecar pertanyaan soal peran dirinya dalam pembahasan Raperda di DPRD DKI.
"Ditanya yang simple-simple saja mengenai tugas dan fungsi saya di kantor gubernur. Kemudian peran saya dalam pembahasan raperda dan hubungan saya dengan tersangka M Sanusi," kata Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Namun, saat ditanyakan mengenai apakah ada aliran dana dari pengembang kepada pihak Pemprov DKI seperti Ketua Komisi D DPRD M Sanusi yang diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT APL, Sunny mengaku tidak tahu.
"Gak tahu gak tahu," tandasnya.
Kasak-kusuk kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras, Jakbar, sekitar Rp755 miliar.
BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Dugaan adanya penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke KPK oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW), tahun lalu.
KPK kemudian menelaah laporan itu dengan meminta audit investigatif dari BPK.BPK pun sudah memintai keterangan Ahok, sekitar November tahun lalu.
Kemudian lembaga tersebut pun sudah memberikan laporan hasil audit investigatifnya kepada KPK.Disinyalir ada enam temuan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pembelian lahan tersebut.
Meliputi tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan, pembelian lahan, pembentukan harga dan penyerahan hasil.Namun, hingga kini, baik BPK maupun KPK belum mau mengatakan, siapa yang bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan tersebut. (Bara/red)