SERANG, TitikNOL - Menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang menemukan kejanggalan senilai Rp387,5 juta untuk jasa staf khusus tahun anggaran 2018, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku sudah memberhentikan staf khusus sementara.
"Staf khusus itu sudah diberhentikan sejak BPK menyampaikan bahwa ini tidak boleh. Kalau kedepan dibolehkan dengan melihat mekanisme yang dilakukan Tangsel, baru buka lagi," kata Tatu, Selasa (6/8/2019).
Lanjut Tatu, berdasarkan rekomendasi dari BPK setelah inspektorat mempertanyakannya, Pemkab Serang tidak perlu mengembalikan uang negera tersebut.
"Apakah harus mengembalikan ke negara, ternyata tidak, setelah menanyakan inspektorat ke BPK, BPK jawab tidak perlu dikembalikan. Karena kami juga menanyakan apa ini harus dikembalikan atau tidak? Karena Ini harus jelas pemborosan yang seperti apa?," lanjutnya.
Menurut Tatu, penganggaran ataupun pengangkatan staf khusus tersebut, mengadopsi sistem dari pemerintah Tangerang Selatan.
"Karena terus terang ini kami juga mengadop dari Tanggerang Selatan yang sudah beberapa tahun dan tidak menjadi temuan BPK di sana. Kami juga mempertanyakan kepada BPK kenapa ada perlakuan dua yang berbeda," ungkapnya.
Kendati demikian, jika harus mengembalikan uang ke negara, hal tersebut akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten Serang.
"Inikan soal pertanggungjawaban keuangan pemerintah kan ? Ketentuannya sudah jelas," tukasnya. (Gat/TN1)