SERANG, TitikNOL - Oknum anggota DPRD Kota Serang, dilaporkan ke Polda Banten kaitan dugaan pemotongan gaji terhadap Pamdal dan OB.
Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada mengatakan, modus yang dilakukan oknum tersebut dengan meminjam perusahan dan dijanjikan kompensasi 5 persen setiap bulan dari total anggaran.
Kemudian, anggaran untuk honor Pamdal dan OB itu dicairkan oleh oknum staf. Kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100.500.000, kepada Direktur perusahaan agar diberikan kepada para Pamdal dan OB. Padahal mestinya hak para Pamdal dan OB itu sebesar Rp.154.569.163.
"Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat keluhan dari salah seorang petugas Pamdal, yang menyebutkan bahwa honor dia dan rekan-rekannya dipangkas oleh oknum anggota DPRD Kota Serang," katanya, Rabu (6/10/2021).
Ia melanjutkan, uang yang diserahkan ke perusahaan oleh oknum anggota dewan itu melalui staf di DPRD Kota Serang hanya Rp100.500.000. Sisanya Rp54.069.183 diambil oleh oknum dewan.
Adapun rincian pagu anggaran Rp103.896.000. Jika dipotong PPh dan PPN Rp11.334.109, maka keharusan yang dibayarkan Rp92.561.891.
Sedangkan, pagu anggaran OB sebesar Rp69.600.000. Jika dipotong PPh dan PPN Rp7.592.728, maka yang harus dibayarkan Rp62.007.272. Artinya, pencairan bersih per bualn Pamdal dan OB sebesar Rp154.569.163.
"Sedangkan pihak perusahaan hanya mendapatkan kompensasi 5 persen yakni Rp.154.569.163 x 5 persen sama dengan Rp.7.729.808,15," paparnya.
Di sisi lain, Uday menyatakan persoalan itu belum termasuk honor beberapa Pegawai yang diduga fiktif. Honornya setiap bulan dianggarkan, tetapi pegawainya tidak ada.
Berdasarkan informasi yang di dapat, ada 12 lembar cek sudah dipegang semua oleh oknum dewan tersebut, untuk kemudian setiap bulan diberikan kepada oknum staf untuk dicairkan setiap bulannya.
Menurutnya, sejak Januari hinga September 2021, oknum dewan itu memangsa hasil keringat para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang sebesar Rp417.054.373,65.
"Jika dihitung, oknum dewan telah memangsa hak dari keringat para pegawai Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang, setelah dipotong kompensasi untuk pemilik perusahaan sebesar Rp.7.729.808,15, adalah Rp.46.339.374,85," jelasnya. (TN1)