Jum`at, 4 April 2025

Rugikan Keuangan Negara Rp10,5 M, Alipp Minta KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Ilustrasi. (Dok: Detik)
Ilustrasi. (Dok: Detik)

BANTEN, TitikNOL - Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penikmat uang dugaan korupsi pada pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

Alipp sebagai pelapor perkara itu sejak 2018, meragukan jika kerugian keuangan negara senilai Rp10,5 miliar hanya dinilmati oleh tersangka Agus Kartono (AK) sebanyak Rp9 miliar dan Farid Nurdiansyah (FN) sebesar Rp1,5 miliar.

"Untuk mengungkapnya, KPK semestinya juga menelusuri aliran dana itu dimana saja. Sebab saya tidak yakin jika uang sebesar itu hanya dimakan oleh dua orang Tersangka tersebut," kata Direktur Eksekutif Alipp, Uday Suhada, Rabu (27/4/2022).

Uday menuturkan, aktor intelektual dari perkara tersebut harus diungkap untuk dimintai pertanggungjawabannya dimata hukum.

Baca juga: Kepala UPTD Samsat Kelapa Dua Diperiksa Kejati Kaitan Kasus Penggelapan Uang Pajak

"Karenanya aktor intelektualnya harus diungkap, siapapun yang terlibat harus turut bertanggung jawab di muka hukum," tuturnya.

Ia menerangkan, pelaporan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel hanya bagian dari perkara lain. Sebab masih ada delapan titik lagi yang harus diungkap.

"Yang harus diingat, persoalan yang saya laporkan itu bukan saja lahan SMKN 7 Tangsel. Tapi masih ada 8 titik lain yang tersebar di berbagai kabupaten kota di Banten," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Ardius Prihantono (AP).

Kemudian, pihak swasta bernama Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN) turut ditahan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan tersangka usai KPK mengantongi sejumlah bukti dan memeriksa 47 saksi.

"Ada 3 tersangka. AP sebagai Sekretaris Dindikbud sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. AK dari swasta dan FN dari swasta," katanya saat ekspose dikutip dari YouTobe KPK. (TN3)

Komentar