Anggaran Gaji Staf Khusus Bupati Serang Jadi Temuan BPK RI

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dalam hasil audit anggaran 2018, menemukan kejanggalan senilai Rp387,5 juta untuk jasa staf khusus Bupati Serang Tatu Chasanah.

Hal tersebut karena, pengangkatan empat staf khusus Bupati Serang menyalahi aturan struktur organisasi Sekretaris Daerah dan tidak memiliki dasar hukum.

Dalam audit BPK RI, Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp532,6 juta dan terealisasi Rp425 juta untuk honorarium non PNS.

Dan untuk nama-nama staf khusus yang menyebabkan terjadinya temuan yakni Pampangrara staf bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah.

Penetapan besaran honorarium staf khusus berdasarkan perintah bupati itu ditetapkan Rp12,5 juta perbulan untuk masing-masing dan terealisasi Rp387,5 juta.

BPK kemudian menemukan masalah pada penganggaran dan honorarium untuk 4 staf khusus. Menurut BPK, istilah staf khusus kepala daerah tidak diatur dan tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 74 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda.

Sementara itu, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat mulai dari Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah dan Kecamatan.

Selain itu, pada 2018 kepala daerah dan wakil telah dibantu tugasnya oleh tiga staf ahli yaitu ahli bidang pemerintahan, politik dan hukum. Kedua, staf ahli bidang SDM dan kesejahteraan rakyat dan terakhir ahli bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan.

Kemudian, surat pengangkatan besaran honorarium untuk 4 staf khusus di atas oleh BPK dinilai tidak menyebutkan rincian tugas pokok, fungsi, dan uraian tugasnya.

Dimana Penganggaran dan realisasi penyedia jasa staf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp387,5 juta.

BPK juga meminta bupati dan Sekda memedomani ketentuan yang mengatur perangkat daerah terkait pengangkatan staf khusus.

Sementara itu, salah satu staf khusus yang enggan disebutkan namanya, mengatakan rekomendasi dari BPK RI, semua staf khusus tidak menerima gaji lagi.

"Mulai Juli, para staf khusus sudah tidak menerima honor lagi. Tapi kami tetap bekerja tanpa honor dan rekomendasi BPK jelas, menghentikan honor staf khusus dan sudah dijalankan, Kami masih diminta bekerja oleh Ibu Bupati. Tapi tidak menerima honor lagi," singkatnya. (Gat/TN1)

Komentar