SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten siap mencairkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 aparatur sipil negara (ASN). Namun, untuk realisasinya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPKD) Provinsi Banten, Nandi Mulya mengatakan, mengenai waktu pembayarannya belum bisa dipastikan, sebab sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran maupun keputusan dari Kementerian Keuangan.
“Kalau dalam konteks keuangan, ini kebijakan APBN 2016 yang berlaku nasional. Detail besaran dan kapan dibagikan belum tahu. Kami masih menunggu juknis dari pusat, apakah itu bentuknya Kepmenkeu, SE atau pedoman Dirjen Perbendaharaan Menkeu,” ujar Nandi, Senin (23/6/2016).
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Samsir, memastikan seluruh ASN di Pemprov Banten akan menerima gaji ke-13 dan ke-14 yang di perkirakan dibayarkan pada Juni atau menjelang Idul Fitri.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 untuk setiap ASN yaitu nilai gaji dan tunjangan. Sementara gaji ke-14 hanya senilai gaji pokok.
Gaji ke-13 tersebut diberikan untuk membantu biaya pendidikan keluarga ASN. Memang setiap tahunnya ASN mendapatkan gaji ke-13.
"Kalau gaji ke-14 itu istilahnya Tunjangan Hari Raya lah. Itu memang baru tahun ini se-Nasional," tukasnya.
Sebelumnya, KemenPAN-RB menyatakan untuk tahun ini pertama kali bagi ASN mendapatkan gaji ke-14 sebagai pengganti tidak adanya kenaikan gaji pada tahun ini yang biasanya kenaikan tersebut dilakukan setiap tahun. Sementara gaji ke-13 diperuntukkan untuk membantu anak-anak ASN yang akan masuk pada ajaran baru sekolah. (Kuk/red)