JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi mencegah Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja ke luar negeri. Pencegahan pria yang awalnya disebut Ahok hanya 'anak magang biasa' itu dilakukan selama enam bulan ke depan.
Selain Sunny, KPK juga mencegah Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. KPK mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal Imigarasi untuk mencegah keduanya ke luar negeri.
"Sejak kemarin, KPK sudah meminta Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim dicegah untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Priharsa menjelaskan, pencegahan itu bertujuan agar Sunny maupun Richard tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.
"Tujuan pencegahan kalau sewaktu-waktu mereka dibutuhkan penyidik KPK (terkait proyek Reklamasi Jakarta)," jelasnya. (Bara/red)
Pemeringkatan KIP 2016 Dimulai
Dihari Kasih Sayang, Xiaomi Redmi 5 Rilis di Indonesia
KPK Cegah Staf Khusus Ahok Ke Luar Negeri
Asyik! Sebentar Lagi Warga Cilegon akan Punya Alun-alun dengan Fasilitas Lengkap
Tayang di 8 Negara, Begini Sambutan Penonton Pengabdi Setan
SSB Elang Mas Bina Bibit Atlet Sepak Bola di Ujung Selatan Kabupaten Lebak
Penghuni Indekos jadi Sasaran Utama Operasi Yustisi di Cilegon
Ketua MPKT Banten Sindir WH Soal Buruh, Karang Taruna: Itu Pribadi
Besok, Xiaomi Resmikan Mi Note 2 dengan Nama Mi Pro
Diduga Selundupkan Sabu Dalam Cas, Oknum Pegawai Kejari Cilegon Ditangkap Pegawai Lapas