Sabtu, 19 Oktober 2024

KPK Cegah Staf Khusus Ahok Ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok:net)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi mencegah Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja ke luar negeri. Pencegahan pria yang awalnya disebut Ahok hanya 'anak magang biasa' itu dilakukan selama enam bulan ke depan.

Selain Sunny, KPK juga mencegah Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. KPK mengaku sudah meminta Direktorat Jenderal Imigarasi untuk mencegah keduanya ke luar negeri.

"Sejak kemarin, KPK sudah meminta Sunny Tanuwidjaja dan Richard Halim dicegah untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Priharsa menjelaskan, pencegahan itu bertujuan agar Sunny maupun Richard tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

"Tujuan pencegahan kalau sewaktu-waktu mereka dibutuhkan penyidik KPK (terkait proyek Reklamasi Jakarta)," jelasnya. (Bara/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait