SERANG, TitikNOL – Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, angkat bicara soal vonis dua tahun kepada Basuki Tjahja alias Ahok, oleh hakim di PN Jakarta Utara, karena dinyatakan terbukti telah menodai agama.
Zulkifli menilai, proses hukum sudah berjalan dengan adil. Jika memang Ahok tidak terima bisa melawannya melalui mekanisme hukum.
"Kalau tidak terima silahkan banding. Karena akan ada mekanismenya yang dilalui," kata Zulkifli saat berkunjung di Universitas Islam Negeri (UIN) Banten, Selasa (9/5/2017).
Baca juga: Dinyatakan Terbukti Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Oleh Majelis Hakim
Selain itu, terkait adanya penahanan Ahok, Ia menyerahkan kepada yang berwenang dalam bidangnya. Kendati demikian, proses hukum harus terap berjalan adil.
"Silahkan kalau banding, biar nanti saling menyampaikan apa saja nanti yang dibicarakan, dari pihak ini bicara pihak ini bicara," katanya.
Perlu diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. (Gat/red)