Minggu, 12 Januari 2025

Taufik Sebut Ada Poin Tambahan yang Menjadi Masalah di Raperda Reklamasi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (Dok:net)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menjelaskan selisih paham antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI terkait persentase yang akan dikenakan kepada perusahaan pengembang reklamasi. Ada penambahan poin yang menjadi perbincangan dan tidak mencapai kata sepakat.

Dia menjelaskan, ada perbedaan penjelasan antara perhitungan 5 persen dan 15 persen yang berulang kali disebut olehnya dan pihak Pemprov DKI. "Itu bukan kontribusi ya. Tapi tambahan kontribusi. Itu tidak ada dasar hukumnya," kata dia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (11/4/2016).

Dia juga menegaskan, memberikan kebebasan pada Pemprov DKI dengan alasan tambahan kontribusi sebesar 15 persen itu tidak ada dalam landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Zonasi maupun Tata Ruang.

"Karena tidak ada dasar hukumnya, maka kita bilang, silakan buat Peraturan Gubernur. Karena kalau di Perda kan harus ada dasar hukumnya," tutur politisi Partai Gerindra itu.

Taufik membenarkan, Pergub mudah untuk dibatalkan bila nanti ada kebijakan dari Gubernur yang akan datang karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti Perda.

"(Pergub) mudah (dibatalkan) karena tidak ada dasar hukum. Dasar hukumnya diskresi. Kalau diskresi, kewenangan Gubernur atau pihak Eksekutif bukan DPRD," jelas dia.

Baca juga: Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Jakarta Bantah Terima Aliran Dana dari Agung Sedayu

Dia menjelaskan, dalam Raperda Tata Ruang yang menjadi polemik, muncul tiga syarat yang harus dipenuhi oleh pengembang yang seharusnya hanya dua poin.

"Jadi ada tiga, kewajiban dan kontribusi. Nah, cuma dua sebetulnya yang ada dasar hukumnya. Tapi Pemprov DKI tambah sendiri, ada poin namanya Tambahan Kontribusi," papar Taufik. (Kar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait