SERANG, TitikNOL - Suara penolakan dari puluhan buruh dan mahasiswa terhadap Undang-undang Omnibus Law terus digelorakan. Sejumlah mahasiswa kembali menggelar aksi di jalan Jenderal Sudirman, Rabu (7/10/2020).
Mereka menilai, pengesahan Omnibus Law oleh DPR RI merupakan sebuah penghianatan terhadap rakyat. Karena kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang dianggap hanya berpihak kepada investor dan menyengsarakan rakyat.
Dalam rangkaian aksinya, mereka membakar ban dan membawa spanduk yang bertuliskan kecaman. Selain itu, massa aksi memblokade satu ruas jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan Disdukcapil Kota Serang.
Salah satu massa aksi dari mahasiswa Hazmi mengatakan, DPR RI terlalu tergesa-gesa dalam mengesahkan Omnibus Law tanpa melibatkan seluruh elemen buruh.
Hal itu telah membuktikan bahwa pengesahan yang dilakukan hanya untuk kepentingan oligarki dalam membuka investor. Padahal suara penolakan selalu digelorakan di setiap daerah.
"Dewan terburu-buru dalam mengesahkan. Padahal DPR adalah perwakilan rakyat, kita dari dulu RUU sudah menolak, lalu DPR mendengar rakyat atau siapa?," katanya saat berorasi.
Ia menuturkan, kebijakan yang diambil DPR tidak ada sedikitpun memperhatikan rakyat kecil. Sementara insvestor lebih diuntungkan. Sekarang sudah jelas tidak ada keberpihakan kepada rakyat dari wakil rakyat.
"Pelanggaran HAM terutama rakyat kecil, pelaku UMKM. Para penguasa bagaimana menilai ini. Uu ini merusak lingkungan, perizinan membuka secara luas membuka perusahaan, ini merusak lingkungan," tuturnya.
Senada dengan massa aksi dari buruh, Omnibus Law sangat berbahaya bagi pemenuhan hak-hak masyarakat. Pengesahan yang terkesan diam-diam mengindikasikan adanya kejahatan yang terpola dan terstruktur.
"Omnibus Law Ciptaker merevisi dan menghapus sejumlah pasal yang ada dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini melawan tujuan kebebasan dalam kehidupan bangsa," ungkapnya.
Imbasnya, para tenaga kerja asing akan mudah masuk ke Indonesia. Hilangnya standar upah minimum yang diterapkan, karena hanya akan diterapkan sistem upah perjam. Hilangnya kewajiban pesangon dan jaminan sosial pada pekerja serta hilangnya sanksi pidana kepada perusahaan.
Dengan kebijakan itu, pihaknya menyebutkan DPR sebagai refresentasi wakil rakyat telah berganti artinya menjadi dewan penghianat rakyat karena tidak mendengarkan aspirasi dari buruh.
"DPR RI berkhianat kepada kita, UU ini haram kawan-kawan. UU Omnibus Law adalah UU asing. UU adalah UU yang mengutamakan investasi. UU ini disahkan dengan semena-mena," terangnya.
Maka, mereka menuntut agar Undang-undang Omnibus Law dicabut dan mendorong partai yang mendukung pengesahan meminta maaf kepada rakyat Indonesia serta bertaubat secara sungguh-sungguh. (Son/TN1)