Minggu, 24 November 2024

RPJPD Banten Sah Ditetapkan, Berikut Rekomendasi DPRD Untuk Pemprov

SERANG, TitikNOL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-204 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi disahkan menjadi Perda setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memperhatikan lima isu pokok dengan sembilan rekomendasi yang dinilai penting bagi pembangunan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang RPJPD tahun 2025-2045 DPRD Banten, Iip Makmur, dalam sambutanya menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJPD antara lain pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, top-down and bottom up, holistik-tematik, integratif dan pendekatan spasial.

"Adapun Proses pembahasan di Pansus merupakan bagian dari pendekatan politis, partisipatif top-down bottom-up. Yaitu Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para inohong (tokoh masyarakat pendiri Provinsi Banten, red), akademisi, OKP dan stakeholder lainnya guna mendapatkan saran dan masukan yang konstruktif terhadap rencana pembangunan daerah dari perspektif lain terutama perspektif para tokoh pendiri Provinsi Banten yang selama ini belum pernah dilakukan," kata Iip, Selasa (06/08/2024).

Pada pembahasan RPJPD Pansus secara seksama memperhatikan perkembangan dan isu pokok pembangunan global dan nasional, dari ekonomi, lingkungan sampai pada peningkatan kualitas manusia.

"Ada lima isu. Pertama, pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan dan kesehatan. Kedua,Hak Asasi Manusia dan pembangunan berkeadilan, termasuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Ketiga, tujuan pembangunan berkelanjutan. Kemudian, keempat, kemampuan untuk bekerja dan berinovasi (human capability, res), dan kelima, pengayaan makna hidup," ujarnya.

Sementara untuk rekomendasi, Pansus memberikan sembilan hal penting. Hal tersebut dilihat dari semua sektor, mulai dari layanan dasar sampai dengan persoalan sosial lainnya.

"Perlu adanya inovasi dan pengembangan kebijakan mengenai Aglomerasi industri manufaktur dan Kawasan wisata yang belum memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah agar memanfaatkan posisi geografis Provinsi Banten yang berbatasan dengan Jakarta serta sebagai jalur perlintasan Pulau Jawa dan Sumatera sehingga lebih optimal, kekayaan sejarah dan budaya masa lalu agar dikembangkan dengan baik dan dijadikan modal dalam pembangunan daerah," tuturnya.

Selanjutnya, visi pembangunan Banten agar mencerminkan tujuan awal pembentukan provinsi yaitu terwujudnya masyarakat yang sejahtera, berdaya saing, berkeadilan, demokratis dan menempatkan rakyat sebagai subyek pembangunan, serta terselenggaranya tata Kelola pemerintahan yang efektif dalam pembangunan dan pelayanan publik.

"Ketiga, pemerintah daerah agar memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan potensi sumber daya Banten dengan menerapkan model pembangunan yang bertumpu pada peran serta masyarakat luas, keterbukaan, good and clean government, serta memegang teguh adat budaya dan norma agama," ujarnya.

Kemudian rekomendasi yang keempat , mewujudkan masyarakat Banten yang madaniah, yaitu masyarakat Banten yang maju, modern, bersatu, damai, adil dan Makmur dalam suatu masyarakat yang beriman, bertaqwa, demokratis, mandiri, egaliter, menjunjung tingggi hak asasi manusia, terbuka berdisiplin, dan berkesadaran hukum, menguasai ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta memiliki etos kerja yang professional.

"Point' rekomendasi kelima adalah, Perda RPJPD harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan dengan menguraikan secara jelas tahapan atau derivasi isu dan tantangan ke dalam arah transformasi pembangunan masing-masing bidang," ungkapnya.

Yang keenam adalah rekomedasi terkait, penyusunan rencana pembangunan daerah Banten bisa mengoptimalisasi modal dasar yang dimiliki Banten yaitu kependudukan, sosial dan budaya, kekayaan alam, serta kearifan lokal melalui pembangunan yang berkesinambungan. Rencana pembangunan Banten ke depannya harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia yang dipicu oleh revolusi teknologi, perubahan demografi, perubahan iklim, serta dinamika geopolitik dan geoekonomi.

"Kemudian rekomendasi ketujuh, untuk menjawab persoalan dan isu pembangunan daerah seperti kemiskinan, Kesehatan, tingkat pendidikan dan daya saing SDM yang rendah, serta tingkat pengangguran yang tinggi, maka Visi Pembangunan agar diarahkan kepada peningkatan kualitas manusia secara lahir maupun batin yang memiliki daya saing tingkat global," jelasnya.

Selanjutnya kedelapan, pemerintah daerah agar melakukan Pengembangan infrastruktur untuk industri di Kawasan Tol Serang-Panimbang yang bertujuan untuk penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

"Rekomendasi terakhir atau kesembilan, mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam RPJPD Provinsi Banten Tahun 2025-2045 terkait dengan pemekaran wilayah dengan kriteria yang telah memenuhi persyaratan dan telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Banten berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten induk tentang Persetujuan pembentukan daerah otonom baru kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan telah menjadi usulan program legislasi nasional yang disampaikan Presiden kepada DPR," tutupnya.

Diketahui Raperda tersebut bisa disahkan tanpa harus menunggu UU RPJPN 2025-2045. Dengan landasan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 yang memuat aturan pedoman penyusunan RPJPD sehingga Raperda bisa menjadi Perda. Aturan itu juga untuk mengisi kekosongan hukum sehingga secara substansi materi muatan RPJPD Provinsi Banten diselaraskan dengan rancangan RPJPN tahun 2025-2045.

Komentar