Senin, 25 November 2024

11 Rekomendasi Diberikan DPRD Banten ke Pemprov atas LHP BPK

Ilustrasi LHP BPK. (Dok: mediamadura)
Ilustrasi LHP BPK. (Dok: mediamadura)

SERANG, TitikNOL – DPRD Provinsi Banten memberikan 11 (sebelas) rekomendasi kepada Pemprov Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015.

Salah satunya, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Banten Rano Karno untuk mencopot jabatan pejabat yang menjadi penyumbang temuan pada LHP tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Banten, Budi Prajogo saat ditemui setelah rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Hasil Pembahasan DPRD atas LHP BPK RI di ruang rapat paripurna, Senin (13/6/2016).

“Memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang melakukan ketidakpatuhan dan telah dibuktikan dalam LHP BPK RI. Untuk menghindari konflik kepentingan sanksi tegas yang kami maksud pejabat tersebut dipindahkan ke posisi yang lain,” ujar Budi.

Hasil pembahasan DPRD Provinsi Banten, menurut Budi ada 11 rekomendasi yang diberikan kepada Gubernur Banten, salah satunya adalah pemberian sanksi tegas tersebut.

Rekomendasi lainnya adalah, DPRD minta komitmen kuat kepada Gubernur Banten untuk memperbaiki kinerja dan laporan keuangan daerah terkait pelaksanaan APBD.

Kemudian, untuk masalah aset DPRD meminta kepada gubernur untuk membentuk panitia penyelesaian aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang ada di Pemprov Banten baik yang warisan Jawa Barat maupun yang diadakan oleh Pemprov Banten.

“Terkait anggaran, kita meminta Pemprov Banten untuk merancang e-budgeting sehingga pelaksanaan penganggaran ini lebih transparan,” ujarnya.

Rekomendasi lainnya, lanjut Budi yaitu terkait tenaga non PNS dalam hal ini honorer dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS). DPRD meminta kepada Pemprov Banten untuk melakukan penegakan aturan untuk melarang penerimaan honorer dan melakukan analisa kebutuhan jabatan untuk posisi yang ada.

“Kalau ada SKPD yang kelebihan TKS atau yang kekurangan bisa didistribusikan, tapi jika semua SKPD tercukupi tenaga non-PNS nya segera melakukan rasionalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Sekda Provinsi Banten, Ranta Soeharta mengatakan, sejauh ini rekomendasi-rekomendasi tersebut sedang dilakukan oleh Pemprov Banten. “Sekarang juga sedang kita jalani rekomendasinya. Kalau soal sanksi, gubernur sudah ngasih surat teguran,” katanya. (Hms/Adv)

Komentar