SERANG, TitikNOL - Lembaga Independen Pemantau Jaringan Rakyat Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Banten, menilai Pilkada Kota Serang 2018 rawan pemanfaatan dana APBD dan program pemerintah untuk pemenangan salah satu calon.
Dewan Pembina JRDP Bagas Fuadudin mengatakan, pelanggaran paling rentan dalam setiap perhelatan Pilkada adalah politik uang yang di dalamnya terdapat penggunaan wewenang kekuasaan dengan menggunakan fasilitas negara serta jabatannya.
"Pola penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik ini kerap digunakan oleh pasangan calon yang notabene adalah incumben, karena kekuasaannya yang masih melekat pada pasangan calon tersebut," kata Bagas kepada TitikNOL, Rabu (17/01/2018).
Sehingga lanjut Bagas, Undang Undang mangatur secara detail soal incumben dalam Pasal 71 Ayat 2 UU No 10 tahun 2016. Dimana dalam UU tersebut incumben dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan dirinya sebagai calon serta harus cuti dari jabatanya selama kampanye, sehingga hak-hak incumben sebagai kepala daerah hilang.
"Namun, berbeda kasus di Kota Serang, dimana salah satu bakal calon wali kota adalah keluarga dari incumben. Secara tafsiriyah bakal calon tersebut adalah incumben karena memiliki akses kekuasaan, namun tidak bisa ditindak menggunakan pasal incumben tersebut," lanjutnya.
Kendati begitu menurut Bagas, kondisi ini sangat rawan terjadinya mobilisasi ASN dan juga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik keluarga incumben. Maka harus ada upaya serius dari pihak penyelenggara terlebih dalam kontek pencegahan dan pengawasan.
"Penggunaan fasilitas negara ini banyak modus yang dilakukan seperti bantuan program ke masyarakat, hibah bansos serta sampai pada barter jabatan dengan suara di daerah tempat tinggal ASN tersebut," tegasnya. (Gat/TN1)