Minggu, 22 Desember 2024

KPK Akan Datangi DPRRI, Ada Apa?

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya akan datang saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI untuk membicarakan pembahasan Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kami besok (4/2), akan hadir di Baleg DPR RI," ujar Agus Rahardjo saat konfersi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Lanjut Agus, ia mengaku sudah menerima draft revisi UU KPK sejak dua hari yang lalu. Draft tersebut sedang dipelajari pasal mana saja yang dianggap akan melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

"Kita akan usulkan penguatan dan akan menolak hal-hal pelemahan," tegas Agus.

Adapun beberapa poin yang akan diminta untuk direvisi oleh pihak pengusul adalah

1. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan

2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK

4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi. (Bar/Red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait