JAKARTA, TitikNOL - Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pembekuan perkara) bagi kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo tindakan Jaksa Agung dinilai tidak tepat. Pasalnya, pengeluaran deponering terhadap dua pimpinan KPK tidak memenuhi unsur kepentingan umum.
"DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi," ujar Bambang Soesatyo saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).
Lanjut politisi Partai Golkar itu, kasus pemberian deponering kepada dua pimpinan KPK periode ke dua Bibit dan Chandra berbeda. Pasalnya, kedua pimpinan KPK itu masih menjabat sehingga jika tidak diberikan deponering maka akan menganggu kinerja pemberantasan korupsi.
"Berbeda saat Jaksa Agung ketika itu memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena mereka masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dimana jika tidak segera di deponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK," ungkapnya. (Bar/red)