JAKARTA, TitikNOL - Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pembekuan perkara) bagi kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyambut baik putusan Jaksa Agung yang mengeluarkan deponering kepada kedua mantan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Menurutnya, pemberian deponering tersebut dapat memberikan stimulus untuk bergerak cepat dalam pemberantasan korupsi.
"Menggembirakan, supaya pimpinan KPK yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tidak perlu terjadi. Bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019," ujar Agus saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pemberian Deponering merupakan harapan masyarakat. "Itu memenuhi harapan masyarakat. Kami, sangat berterima kasih atas men-deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," jelasnya.
Seperti diketahui Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasannya, kasus mantan kedua pimpinan KPK itu menyita perhatian publik dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya. (Bar/red)