TitikNOL - Cristiano Ronaldo terancam akan mendapatkan hukuman penjara setelah mantan bintang Manchester United itu menolak menyetujui penyelesaian atas penipuan pajak yang dituduhkan kepadanya.
Superstar Real Madrid, Cristiano Ronaldo dituduh menipu otoritas Spanyol sebesar 13,1 juta poundsterling (Rp 233 miliar) dengan menyerahkan hak pencitraannya kepada sebuah perusahaan di British Virgin Islands.
Pengadilan kemudian mengklaim perusahaan tersebut memberikan hak pencitraan itu kepada dua perusahaan di Republik Irlandia. Dengan cara ini berarti dia menghindari membayar pajak di Spanyol.
Dan menurut El Mundo, meski ditawari kesempatan untuk membayar tunggakan pajaknya untuk menghindari hukuman penjara, tapi Ronaldo menolaknya.
Pemain asal Portugal itu menolak untuk membayar tunggakan pajaknya karena dia yakin dia tidak bersalah atas semua tuduhan. Pengacara Ronaldo mengklaim bahwa tuduhan tersebut tanpa dasar dan tidak konsisten.
Perwakilannya mengklaim bahwa semua kesepakatan sponsorship dengan Nike, Coca-Cola, Emirates, Castrol, Herbalife, dan Tag Heuer bersifat global dan oleh karena itu dapat diklaim sebagai pendapatan di luar Spanyol. Namun, jaksa Spanyol tidak setuju akan hal itu.
Mantan bintang Manchester United tersebut dilaporkan yakin dia telah membayar pajak lebih banyak dari seharusnya.
Pihak berwenang Spanyol memperketat undang-undang tentang hak pencitraan pada tahun 2014, yang memaksa Ronaldo untuk membayar mereka 5 juta poundsterling (Rp 89 miliar), untuk lima tahun karirnya di La Liga.
Kabar tersebut muncul bersamaan saat rekan setimnya Ronaldo, Marcelo, juga dituduh telah menghindari pajak.
Pemain bintang lainnya seperti Lionel Messi dan Neymar juga telah terjebak dalam kasus penipuan pajak di masa lalu. Namun, keduanya menghindari hukuman penjara setelah menyetujui untuk membayar tunggakan mereka.
Berita ini telah tayang di gilabola.com, Kamis 19 Oktober 2017 dengan judul Cristiano Ronaldo Terancam Masuk Penjara