Jum`at, 4 April 2025

Banyak Kapal Nganggur di Merak, DPR Minta Permenhub RI No.88 Ditinjau Ulang

Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pelabuhan Merak. (Foto: TitikNOL)
Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pelabuhan Merak. (Foto: TitikNOL)

MERAK,TitikNOL - Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo, melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (16/1/2018).

Dalam kunjungannya, Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu menyebut, bahwa kapal yang beroperasi di lintasan penyeberangan Merak - Bakauheuni saat ini sudah terlalu banyak, sehingga dapat menyebabkan pemborosan terhadap konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Apalagi BBM yang digunakan merupakan jenis subsidi.

"Satu permasalahan yang ada di ASDP Indonesia Ferry Merak - Bakauheuni, yakni begitu banyaknya kapal yang tidak beroperasi yaitu mencapai 50-60 persen. Di sini terjadi idle capacity yang dimana ini jika terus menerus akan menjadi pemborosan bagi ekonomi Indonesia," kata Bambang Haryo kepada wartawan di Pelabuhan Merak.

Kondisi idle capacity kapal ini kata Bambang, merupakan dampak dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No 88 tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni yang menyebutkan bahwa kapal diharuskan berbobot minimal 5.000 GT.

"Ada satu kebijakan perubahan ukuran kapal dimana sebelumnya diperbolehkan kapal dibawa 5.000 GT, sekarang yang beroperasi wajib di atas 5.000 GT. Ini akan menjadi pemborosan penggunaan bahan bakar subsidi karena kapal di sini menggunakan bahan bakar subsidi," ungkapnya.

Bambang mengakui, bahwa saat kondisi ramai kapal besar sangat dibutuhkan supaya tidak terjadi antrean, namun pada saat kondisi sepi tentu kapal dengan kapasitas kecil masih dibutuhkan.

Menurut Bambang, kapal dengan kapasitas 5.000 GT lebih ekonomis bila dibandingkan dengan kapal dengan kapasitas di atas 5.000 GT. Apalagi dermaga di Pelabuhan Merak - Bakauheuni sebagian besar masih dalam kapasitas di bawah 5.000 GT.

"Kita harapkan terjadi keseimbangan antara kapal yang beroperasi dengan jumlah dermaga. Kita mendorong Permenhub RI No 88 tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak - Bakauheni yang menyebutkan bahwa kapal diharuskan berbobot minimal 5.000 GT agar ditinjau ulang dan melakukan moratorium jumlah kapal yang beroperasi," imbuhnya.

Dia menambahkan, dermaga di Pelabuhan Merak - Bakauheuni yang di bawah 5.000 GT saat ini masih sekitar 50 persen. Kalau dipaksakan menggunakan di atas 5000 GT, maka akan membebani dan perawatan juga akan semakin besar biayanya.

Berbeda dengan Bambang Haryo. Direktur Teknik dan Operasional PT ASDP Indonesia Ferry, La Mane menyatakan, bahwa pihaknya hanya bisa mengikuti aturan pemerintah dan mengikuti aturan yang berlaku.

"Bagi kami apapun yang diputuskan pemerintah kami akan jalankan. Kami juga kan bagian dari pemerintah," katanya.

Mantan GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak ini juga membantah bahwa kapal yang beroperasi di Pelabuhan Merak menganggur akibat adanya peraturan Permenhub RI No 88 tahun 2014.

"Itu bukan menganggur ya, hanya saja kurang efektif," tandasnya. (Ardi/TN1).

Komentar