CILEGON, TitikNOL – Sebanyak 15 kapal Ro-Ro yang biasa beroperasi di penyeberangan Merak – Bakauheni, dilarang beroperasi oleh Otoritas Pelabuhan dan Penyeberangan (OPP) Merak. Pelarangan itu lantaran 15 kapal tersebut tidak bisa memenuhi standar kecepatan yang ditetapkan yakni 10 knot.
Dari data yang diperoleh di OPP Merak, 15 kapal itu yakni KMP Titian Murni, KMP Nusa Bahagia, KMP BSP I, KMP Rosmala, KMP Nusa Dharma, KMP Salvano, KMP Jatra I, KMP Raputra Jaya 888, KMP Kartanegara, KMP Mufidah, KMP Rajabasa, KMP Royal Nusantara, KMP Bahuga Pratama, KMP Prima Nusantara dan KMP Jatra III.
Dari 15 kapal itu, tujuh di antaranya telah melakukan uji ulang kecepatan. Ketujuhnya adalah KMP Jatra III, Prima Nusantara, Bahuga Pratama, Mufidah, Royal Nusantara, Salvino, dan Rosmala.
Kepal OPP Merak Harno Trimadi mengatakan, 15 kapal tersebut telah dikeluarjadwalkan sejak 8 April lalu. Namun hingga saat ini, baru tujuh kapal saja yang telah melakukan uji ulang kecepatan.
“Penyeberangan Merak - Bakauheni ini kan semuanya ada 59 kapal, terus semuanya sudah kami lakukan uji coba kecepatan. Dari uji coba itu terdapat 15 kapal yang kecepatannya di bawah 10 knot. Makanya kami putuskan 15 kapal itu keluar jadwal dulu untuk sementara agar mereka melakukan perbaikan sehingga bisa mencapai kecepatan 10 knot,” jelas Harno saat dikonfirmasi, Jumat (21/4/2017).
Dikatakan Harno, dari 15 kapal tersebut, sudah ada 10 kapal yang menyatakan siap. Namun baru tujuh kapal yang melakukan uji ulang kecepatan, karena tiga lainnya sedang docking.
“Sudah ada tujuh kapal yang diuji ulang kecepatannya, tapi hasilnya belum kami ketahui karena yang menyatakan lolos tidaknya itu dari pusat. Jika pusat menyatakan sudah memenuhi standar kecepatan, ya kapal-kapal itu boleh beroperasi lagi. Kemudian, sisanya yang lima kapal, belum mengirimkan surat ke kami,” ungkapnya.
"Ditetapkannya 10 knot untuk kecepatan kapal ini untuk mengejar waktu tempat Pelabuhan Merak - Bakauheni hanya 2 jam. Hal itu merupakan permintaan Presiden RI," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Indonesian National Ferry Owners Associations (INFA) Merak M. Hasyir mengatakan, kapal-kapal yang sebelumnya dikeluarjadwalkan itu sudah diuji ulang dan sudah memenuhi standar 10 knot.
“Hari ini sudah dilakukan uji coba ulang, tadi sudah 10 knot. Tapi kalau untuk yang KMP Jatra III, dia bukannya tidak memenuhi standar kecepatan 10 knot, tapi karena pada saat dites kecepatan dia sedang anchor karena ada perawatan. Makanya, pas tadi uji coba ulang, langsung melebihi 10 knot,” katanya.
Dibagian lain, Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak, Togar Napitupulu mengungkapkan, tidak terpenuhinya standar minimum kecepatan itu, karena saat uji kecepatan yang pertama lantaran kapal ingin mengirit bahan bakar.
“Jadi pas uji kecepatan awal itu, karena mengirit BBM saja. Makanya, pas tadi diuji ulang, kapal-kapal itu sudah memenuhi apa yang dimintakan dengan kecepatan 10 knot,” kilahnya. (Ardi/red)