Kamis, 19 September 2024

Pengurus Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten Gelar Raker di Anyer

SERANG, TitikNOL - Pengurus Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten periode 2023-2026 menggelar rapat kerja (Raker) di Anyer, Kabupaten Serang.

Para pengurus yang telah dilantik pada 28 Oktober 2023, mengusung tema Kolaborasi Adalah Kunci. Pelaksanaan Raker berlangsung mulai 26 sampai 27 November 2023.

Pengurus yang berjumlah 21 wartawan berangkat bersama dari Sekretariat Pokja Wartawan di Plaza Aspirasi, KP3B menuju lokasi Raker pada Minggu siang.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan, pembahasan Raker bukan hanya menggagas program kerja, tapi juga mendiskusikan isu strategis yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

"Raker ini juga dimanfaatkan untuk berdiskusi banyak hal terkait isu kebebasan pers, profesionalisme jurnalis dan juga isu politik, hukum, sosial dan budaya," katanya.

Dalam masa kepemimpinannya, Deni berharap seluruh pengurus dan anggota Pokja Wartawan bisa membangun sinergitas dan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk dengan Pemprov dan DPRD Banten.

"Semua program yang telah pengurus rumuskan, tentu harus mampu dilaksanakan, dengan cara membangun sinergitas dan kerja sama yang baik antar pengurus dan seluruh anggota serta mitra Pokja Wartawan," harapnya.

Sementara itu, Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Adpimpro Setda Provinsi Banten, Arief Agus Rachman menyampaikan, keberadaan Pokja Wartawan sangat penting sebagai pengontrol pemerintah dalam menjalankan birokrasi berdampak.

"Keberadaan Pokja Wartawan, bagi kami sebagai kaca benggala, vitamin dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Sebab lewat Pokja aspirasi masyarakat dapat tersampaikan kepada Pemprov," ungkapnya.

Arief menuturkan, selama tugasnya di Adpimpro, belum pernah melayangkan hak jawab hingga melaporkan media terkait pemberitaan.

Menurutnya, hal itu bagian dari keterbukaan Pemprov Banten terhadap isu-isu yang dijadikan pemberitaan oleh jurnalis. Apalagi wartawan dalam kontitusi sebagai pilar demokrasi keempat.

"Seingat saya selama 3 tahun bertugas di Adpimpro, belum pernah ada surat hak jawab yang dikeluarkan, ini bagian dari keterbukaan kita dalam bertugas di pemerintahan," jelasnya. (TN)

Komentar