KOTA SERANG, TitikNOL – Sejak ditetapkannya Provinsi Banten status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona atau Covid 19 oleh Gubernur Wahidin Halim, disusul kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri PAN-RB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah yang menjadi rujukan dan pedoman bekerja di rumah atau tempat tinggal (Work from Home/WFH) bagi ASN di setiap instansi pemerintah, sebagai upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten menjadikan kebijakan bekerja dari rumah ini sebagai momentum untuk mengembangkan teknologi informasi dalam mendukung pelaksanaan pekerjaan.
â€Ini merupakan momentum untuk mengembangkan teknologi informasi untuk bekerja dari rumah,dengan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing ASN dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing di unit organisasi, serta memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif,†terang Komarudin, Kepala BKD Banten, Minggu (19/4/2020).
Menurut Komarudin, kebijakan bekerja dari rumah dengan pemanfaatan teknologi informasi ini pekerjaan kantor tidak perlu dikerjakan di kantor. Sebaliknya, pekerjaan tersebut dapat dilakukan di manapun saat itu pegawai berada termasuk di rumah.
â€Kebijakan WFH ini bersifat temporer untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Dengan pemberlalukan WFH ini bertujuan agar wabah Covid 19 cepat berakhir dan paling tidak dapat meminimalisir penyebaran virus corona,†ujar Komarudin.
Ia menjelaskan, BKD terus mengembangkan berbagi aplikasi yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian. Diantaranya adalah, aplikasi yang berkaitan dengan kenaikan pangkat ( E- Dok) penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional khususnya guru ( E- PAK), penerbitan surat ijin cuti ( E- Cuti), penerbitan SK kenaikan Gaji berkala ( E-KGB).
â€Seluruh aplikasi tersebut mengarah kepada proses pekerjaan yang akan mengurangi penggunaan kertas (papperless) serta bekerja tanpa hambatan ruang dan waktu,†cetusnya.
Ia menambahkan, mengingat penyebaran virus Corona terus terus melonjak di Provinsi Banten,maka pihaknya memperpanjangan masa kerja ASN di rumah hingaa batas yang belum ditentukan.
Menurut mantan Plt Bupati Tangerang ini, kebijakan perpanjangan masa kerja di rumah dirasa perlu guna memutus mata rantai penyebaran infeksi wabah yang telah menjadi pandemi di tanah air. Terlebih kata Komarudin, Gubernur Banten telah mengeluarkan penetapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar ) di Tangerang Raya.
Untuk mengawasi para ASN yang bekerja di rumah tersebut, pihaknya telah membuat sistem pengawasan dengan cara ASN wajib mengirimkan peta lokasi tiga kali dalam sehari, untuk menjadi dasar penilaian kedisiplinan ASN dalam melakukan tugasnya.
“Share lock itu disampaikan ke dinas masing-masing, kemudian dinas mengirimkan ke BKD. Akan kami verifikasi sampling lah. Paling tidak dengan cara ini orang akan berpikir kalau mau pergi kemana-mana,†tukasnya.
Sementara Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesaia, Paryono kepada koran ini mengapresiasi langkah BKD Banten yang telah mengoptimalkan teknologi informasi untuk mendukung kebijakan work from home untuk mengurangi resiko penularan Covid 19.
â€Kami sangat mengapresiasi langkah BKD Banten untuk mengurangi resiko penularan covid19, dengan cara pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang pekerjaan. Beberapa pekerjaan yang bisa dengan bantuan IT sebaiknya dengan IT. Misalnya, rapat rapat tidak harus saling ketemu tapi bisa dilakukan dari rumah masing masing dengan video conference,†ujar Paryono. (ADV)