TitikNOL - Youtuber Atta Halilintar kembali kesandung masalah. Kali ini YouTuber kaya itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (13/11) dengan tuduhan melakukan penistaan agama oleh ustaz Ruhimat, Kepala Departemen Agama Komunitas Pengawas Korupsi.
"Hari ini kita membuat laporan di Polda Metro Jaya, dengan pelapor Ustad Ruhimat, dengan saya pendamping hukum. Kita melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow," ujar Firdaus Oiwobo usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).
"Dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," terang Firdaus Owibowo.
Ruhimat didampingi kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo menuding Atta Halilintar beserta adik-adiknya mempermainkan ibadahseperti dalam konten YouTube yang diunggahnya.
Katanya, Atta Halilintar dan adik-adiknya memperagakan hal-hal yang tidak diperbolehkan. "Jadi ada adegan goyang-goyang sambil menerima hape, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," kata Firdaus Oiwobo.
Menurut Rahmat, video yang diedarkan beberapa tahun silam itu memberi contoh buruk terhadap generasi muda. Adegan-adegan tersebut begitu bertentangan dengan ajaran agama.
"Dalam sholat kan ada adab, syarat dan peraturan, dan lain-lain. Jangankan main hape, loncat-loncat, melirik pun, batuk pun, tiga kali bergerak, batal," kata Ustaz Ruhimat.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Dituduh Melakukan Penistaan Agama, Atta Halilintar Dipolisikan