SERANG, TitikNOL - Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang admin group media sosial telegram yang berisi konten-konten penistaan agama Islam.
Terduga pelaku berinisial DS warga lingkungan Rau Barat RT.04/11 Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, pada Jum'at 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Somantri, menjelaskan sekira pukul 22.00 wib telah datang saksi beserta perwakilan warga lingkungan Rau Barat RT.04 / 11 kelurahan Cimuncang ke Mako Polsek Serang.
“Terduga pelaku dibawa oleh warga dan diserahkan ke Polsek Serang diduga melakukan penistaan agama melalui Media Sosial,†kata Iwan, ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat 22 Maret 2024.
Pelaku DS sendiri mengaku telah berkenalan dan berteman melalui media sosial di Telegram, Whatsapp dan Instagram sudah sejak 8 bulan yang lalu sekitar Juni 2023 dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan "ISLAM SESAT" dimana percakapan dalam grup tersebut melakukan percakapan menistakan agama.
“Dan video tersebut kiriman dari temannya dan DS sendiri adalah diduga menyebarkan berita konten tersebut. Bukan, pengakuannya disuruh temannya, sampai saat ini masih didalami motifnya yang jelas kami akan terus melakukan penyelidikan,†lanjutnya.
DS sendiri mengaku belum pernah bertemu dan bertatap muka dengan para anggota grup medsos tersebut hanya dapat melakukan percakapan by phone.
Polisi juga telah mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit HP telah dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Mengumpulkan barang bukti dan berkordinasi tim diberikan Ditreskrimsus Polda Banten,†pungkasnya. (TN)