Senin, 21 April 2025

Sebut Tatu-Pandji Cengeng, Eks Bupati Serang: Kampanye Negatif Itu Boleh

Eks Bupati Serang A. Taufik Nuriman saat memberikan klarifikasi atas laporan menyebarkan ujaran kebencian dari tim advokasi hukum Tatu-Pandji di Gakkumdu Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)
Eks Bupati Serang A. Taufik Nuriman saat memberikan klarifikasi atas laporan menyebarkan ujaran kebencian dari tim advokasi hukum Tatu-Pandji di Gakkumdu Kabupaten Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Eks Bupati Serang A. Taufik Nuriman (ATN), mendatangi sekretariat Gakkumdu, untuk mengklarifikasi tudingan menyampaikan ujaran kebencian dari laporan tim advokasi hukum Tatu-Pandji.

ATN datang di sentra Gakkumdu sekira pukul 16:00 WIB. kedatangannya dikawal oleh calon Wakil Bupati Serang atau anaknya sendiri yakni Eki Baihaki beserta para simpatisan.

Setelah satu jam diperiksa, Taufik Nuriman mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi laporan dari tim advolasi hukum Tatu-Pandji. Pihaknya mengaku secara sadar mengatakan apa yang menjadi dasar laporan tersebut.

Ia menerangkan, orasi yang dilakukan pada saat acara deklarasi Nasur-Eki di Bojonegara itu, bagian dari kritik yang membangun terhadap roda pemerintahan Kabupaten Serang yang dipimpin Tatu-Pandji.

“Saya ditanya untuk mengklarifikasi, kalimat yang dilaporkan benar dan saya mengatakan secara sadar. Intinya, saya menyampaikan orasi itu sebagai masyarakat, bu Tatu dan pak Pandji masih Bupati dan Wakil Bupati. Saya mengkritisi ada jargon Tatu-Panji memberi bukti bukan janji, saya bantah,” katanya saat ditemui di lokasi, Jumat (18/9/2020).

Dijelasjan ATN, kritikan yang disampaikan pada orasi terkait jargon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang yakni Tatu-Pandji, yang banyak diedarkan di spanduk dan famplet bertuliskan memberikan bukti bukan janji.

Jargon itu dinilai bohong, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat Kabupaten Serang yang tidak memiliki pekerjaan atau menganggur. Bahkan dalam rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten pada tahun lalu, Kabupaten Serang menduduki peringkat pengangguran paling tinggi di Banten.

“Di dalam vidio itu, bahwa Tatu-Pandi memberikan bukti bukan janji. Kata saya bukti apa? Bukti banyak pengangguran, itukan benar. Saya keliling ke kampung, banyak masyarakat bilang ‘saya nganggur, sama saja menyengsarakan kami’. jadi dituduh fitnah sebelah mana?,” ungkapnya.

“Jargon-jargon memberikan bukti bukan janji, bohong itu. Saya mengoreksi yang melihat. Tidak ada unsur fitnah, mengadu domba. Saya mengkritik, saya pernah menjadi Bupati suka di kritik, itu hal yang biasa,” paparnya.

Ia menjelaskan, seorang pemimpin atau pejabat publik itu tidak boleh alergi kritik. Hal itu sebagai pengingat kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika seorang pejabat melaporkan warga yang mengkritik, maka itu bisa diartikan pempimpin cengeng.

“Kalau pejabat publik siapa saja, nggak boleh anti kritik. Segitu saja sudah dilaporkan, nanti Gakkumdu nggak ke layani. Jangan cengenglah. Saya sekedar mengingatkan, jangan cengeng,” jelasnya.

Ia menegaskan, orasi yang disampaikan dan menjadi bahan aduan itu berdasarkan bukti. Tidak ada unsur firnah dan adu domba. Malah menurutnya, kampanye negatif itu diperbolehkan dalam pesta demokrasi. Hal itu bertujuan untuk membuka kasus serta kebohongan pemimpin.

“Kampanye negatif itu diperbolehkan, untuk membuka kasus. Tapi harus berdasarkan fakta yang terjadi. Itu dibolehkan. Baru segitu saja saya mah ketawa,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang menuturkan, hasil pemeriksaan akan disampaikan secepatnya. Saat ini, Gakkumdu dan Bawaslu akan membahas bukti laporan dan hasil klarifikasi untuk menentukan terlapor melanggar ketentuan atau tidak.

“Mekanismenya pelanggaran 3 plus 2, secepatnya kami sampaikan hasilnya. Hari ini kami akan melakukan pembahasan, itu prosedur yang harus dijalani. Laporan baru 4, prosesnya sudah selesai. Sejauh tidak ada pelanggaran, tidak bisa diberikan sanksi,” ujarnya secara singkat. (Son/TN1)

Komentar