SERANG, TitikNOL - Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang admin group media sosial telegram yang berisi konten-konten penistaan agama Islam.
Terduga pelaku berinisial DS warga lingkungan Rau Barat RT.04/11 Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, pada Jum'at 22 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Kompol Iwan Somantri, menjelaskan sekira pukul 22.00 wib telah datang saksi beserta perwakilan warga lingkungan Rau Barat RT.04 / 11 kelurahan Cimuncang ke Mako Polsek Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku maupun dua orang saksi lainnya.
“saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atau intograsi sementara dan introgasi pelaku statusnya masih terperiksa,†kata Kapolresta.
Kapolresta menegaskan pihaknya masih mendalami kasus penistaan agama Islam ini, pasalnya DA mendapatkan ajakan dari A untuk meramaikan group yang isinya konten-konten menistakan agama.
“Dalamkomunikasinya disampaikan A apakah si D mau membantu meramaikan di group telegramnya? kemudian ditanyakan meramaikan untuk apa, karena ini group penistaan agama, kemudian D ragu namun si A memberi jaminan akan bertanggung jawab,†lanjutnya.
“setelah dimasukan di group telegram yang isinya ada ribuan orang itu D dipancing dipanas panasin dengan kalimat saling merendahkan dari masing masing agama,†tambahnya. (TN)