JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sedang mendalami keterangan seluruh majelis hakim perkara Saipul Jamil, dan mantan Ketua PN Jakut, Lillik Mulyadi. Hal itu untuk mencari informasi aliran suap yang dilakukan melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah selain kepada Panitera PN Jakut, Rohadi.
"Pemeriksaan terhadap Lilik Mulyadi dalam kapasitas sebagai ketua PN Jakut, kaitannya adalah dugaan pemberian berkaitan dengan perkara Jakut dan yang ada di proses penyidikan adalah terdakwa SJ (Saiful Jamil). Jadi yang bersangkutan dikonfirmasi terutama terkait kewenangannya sebagai ketua PN Jakut dalam hal ini menentukan majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara tersebut," kata Priharsa di Gedung KPK, Jumat (5/8/2016).
Saat ditanya terkait seajuhmana keterlibatan hakim dalam perkara suap tersebut, Priharsa menyatakan KPK belum memiliki bukti permulaan cukup. Pasalnya, KPK harus memiliki bukti untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus yang telah menjerat 5 orang tersangka ini.
"Pihak-pihak (hakim) yang belum ditetapkan sebagai tersangka pasti karena belum ada bukti permulaan yang cukup. Tetapi tidak bisa langsung diambil kesimpulan sejak awal sudah ada penerimaan di pihak hakim," ungkapnya.
KPK telah meminta keterangan terhadap 5 orang hakim PN Jakarta Utara yang bertugas sebagai hakim perkara Saipul Jamil. Itu diantaranya Ifa Sudewi sebagai ketua majelis hakim dan 4 anggotanya yaitu Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Perkara ini bermulai dari penangkapan KPK terhadap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Rabu (15/7). Samsul ditangkap bersama dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.
Mereka ditangkap lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta. (Bara/quy)