JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Saiful Jamil sebagai tersangka. Saiful disangka terlibat dalam suap PN Jakarta Utara, Rohadi.
"Iya kita sudah tetapkan dia (Saiful Jamil) sebagai tersangka," terang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dihubungi, Rabu (21/12/2016).
Menurutnya penetapan tersangka Saiful Jamil dilakukan satu bulan lalu, tepatnya Rabu, 30 November 2016. Penetapan itu bersamaan dengan keluarnya keputusan surat perintah penyidikan (Sprindik).
"Seingat saya itu sudah pada 30 November," tutupnya.
Baca juga: KPK: Berkas Kakak Saipul Jamil Akan Dibawa Ke Pengadilan
Kasus itu bermula ketika KPK menangkap Rohadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, pada 15 Juni 2016.
Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.
Uang diduga untuk mengurangi hukuman Saipul terkait kasus percabulan di bawah umur yang dilakukan dan hubungan sejenis. KPK kemudian juga menangkap Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul) dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul).
Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Bar/red)