TitikNOL - Polisi mengungkap status terbaru dari Saiful Jamil yang diduga terlibat kasus pencabulan. Setelah sebelumnya mengakui sudah melakukan tindakan asusila, Saipul kini dinyatakan sebagai tersangka.
"Tersangka," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, Kamis (18/2). Saat ini, polisi sudah mengantongi hasil visum dan juga saksi.
"Ada pembantu, sopir dan asisten. Jika terbukti bersalah, maka mantan suami Dewi Persik itu akan dijatuhi hukuman berat.
Berdasarkan Undang-Undang, Ipul terancam hukuman penjara. Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 15 tahun. "Jika Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul, akan dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun." tegas Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar, Daniel Bolly Tifaona.
Saipul sebelumnya dilaporkan oleh seorang remaja berinisial DS ke Polsek Kelapa Gading. DS mengaku dicabuli, diajak oral seks dan dipegang kelaminnya saat sedang tidur oleh Ipul.
Sumber: www.wowkeren.com