Sabtu, 21 September 2024

KPK Lakukan OTT Pejabat MK?

Ilustrasi. (Dok: thetanjungpuratimes)
Ilustrasi. (Dok: thetanjungpuratimes)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan tiga orang yang telah melakukan tindakan pidana. Ketiga orang tersebut diduga hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut sumber di KPK, ketiga orang tersebut ditangkap pada Rabu siang (26/1) berkaitan dengan suap menyuap guagatan judicial riview di MK. Ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.

"Terkait dugaan tindak pidana suap (yang salahsatunya melibatkan pejabat di MK) masih proses pemeriksaan," terangnya.

Hasil operasi tersbut selain mengamankan tiga orang terduga aktif dalam tindak pidana tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang tunai. Saat dikonfitmasi kepada pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta mengaku belum menerima laporan penangkapan yang dilakukan anak buahnya tersebut.

"Aku belum dengar," singkatnya. (Bar/red)

TAG ottkpk
Komentar
Tag Terkait