Senin, 21 April 2025

KPK Tahan Enam Ketua Fraksi DPRD Musi Banyuasin

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok:net)
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan enam Ketua Fraksi Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yaitu Ketua Fraksi PAN DPRD Muba Ujang M. Amin, Ketua Fraksi Golkar Jaini, Ketua Fraksi PKB Parlindungan Harahap, Ketua Fraksi NasDem Depy Irawan, Ketua Fraksi PKS Dear Fauzul Azim dan Ketua Fraksi Demokrat Iin Pebrianto.

Mereka merupakan tersangka penerima suap dan telah resmi ditahan KPK untuk 20 hari pertama, di rumah tahanan Guntur cabang PomDam Jaya, Jakarta Selatan.

"Benar 6 tersangka dugaan suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2015 di tahanan di Rumah Tahanan Guntur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Setiabudi, Jakarta, (26/4/2016).

Keenamnya, sambung Priharsa, ditahan untuk 20 hari pertama. Hal ini guna proses penyidikan lebih lanjut. "Benar ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Keenam tersangka ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap kepada Anggota DPRD Kabupaten Muba, terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Mereka sebelumnya diperiksa KPK mulai 09:15 WIB sebagai terssangka dan saat keluar secara bertahap pada 16.16 WIB keluar dan langsung dilakukan penahanan. Mereka pun kompak tidak ada yang berkomentar terkai proses pemeriksaan dan penahannya.

Sebelumnya, keenamnya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan fakta persidangan tersangka lainnya. Keenam tersangka selaku Ketua Fraksi merangkap Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana. (Bar/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait