SERANG, TitikNOL - Tim Pendataan bangunan yang terkena dampak Reaktifasi Jalur Rel Kereta Api (KA) Segmen I Rangkasbitung-Pandeglang, melakukan pendataan ulang bangunan. Hal itu dilakukan, karena ada masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah I Jakarta Banten Kementerian Perhubungan Ditjen Perkeretapaian, Rode Paulus Gagok mengatakan, saat ini ada 1.377 rumah warga yang terkena dampak reaktifasi.
Rode juga mengatakan, pendataan tersebut akan digunakan oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan besaran santunan.
“Data ini yang akan digunakan oleh tim KJPP untuk menentukan nilai santunan yang terkena dampak. Ada 7.377 rumah yang terkena dampak,” katanya kepada awak media, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Banten di Serang, Selasa (11/2/2020).
Rode mengakui, masyarakat yang merasa memiliki sertifikat ke pemilikan tanah akan disandingkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Untuk masyarakat yang merasa memiliki sertifikat akan disandingkan dengan BPN, mana yang lahan milik PT KAI dan masyarakat, untuk total baru menyatakan memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Biro Infrastuktur Nana Suryana mengaku akan melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang terkena dampak.
Hal itu dilakukan, karena ada warga yang mengaku memiliki sertifikat lahan. Ia mengaku, masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat tersebut tidak lebih dari 100 dan tersebar di beberapa desa.
“Harus ada pendataan ulang karena ada yang perlu didata karena ada yang mengaku memiliki sertifikat, walaupun hanya berbatasan dengan PT KA. Harus didata lagi bersama BPN,” tukasnya. (Lib/TN1)