SERANG, TitikNOL - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang, mengaku keberatan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menurunkan tarif angkutan, menyusul adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar pada 1 April ini.
“Kalau bisa tarif angkutan di Kota Serang jangan turun, kami sangat keberatan melihat kondisi penumpang di Kota Serang sangat sepi. Ya kalau memang harus turun saya minta jangan terlalu signifikan,” kata Ketua Organda Kota Serang, Asmuni, Kamis (31/3/2016)
Ia menuturkan, terkait adanya penurunan harga BBM ini, pihaknya akan segera melakukan pembahasan dengan dinas terkait. Hal itu untuk melakukan singkronisasi perhitungan antara dirinya dengan unsur pemerintah.
“Kalau Pemerintah akan menentukan besaran tarif ini, pasti kita akan memberikan masukan pada rapat nanti. Karena biasanya kita dilibatkan dalam menentukan naik tidaknya tarif angkutan pasca penurunan harga BBM ini,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Angkutan Umum dan Lalu Lintas pada Dinas perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Serang, M Ikbal mengatakan, bahwa terkait dampak dari penurunan BBM ini, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat pembahasan terkait penentuan tarif baru untuk angkuta di Kota Serang.
“Senin 4 April 2016 mendatang kita akan segera menggelar rapat, karena penentuan tarif ini sudah menjadi standar kita untuk melakukan perhitungan. Prinsipnya agar ada win win solusi. Dalam pembahasannya kita biasanya melibatkan Organda, Kesbangpol, Dinas Tata Kota dan Kepolisian,” kata Ikbal.
Untuk teknis perhitungannya, kata dia meliputi pendapatan awak kendaraan, harga suku cadang dan dokumen kendaraan. Kemudian dari semua item yang dihitung tersebut baru bisa terlihat angka penetepan.
”Yang jelas kita ada penurunan tarif, tapi kami harap dalam penurunan tarif ini masyarakat tidak terbebani dan penyedia jasa usaha juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Baca juga: Harga BBM Turun, Tarif Angkutan Kota Serang Belum Dicetuskan
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang nomor 10 tahun 2015 tentang penetapan tarif, bahwa khusus angkutan perkotaan ada dua kategori tarif yang diterapkan, pertama khusus penumpang dewasa Rp3.500 dan khusus mahasiswa atau anak sekolah Rp2.500.
”Untuk sekarang ini kita masih mengunakan tarif lama, tapi kalau ada angkutan yang melanggar, kita persilahkan masyarakat agar melaporkan ke kita. Kita siap keluarkan sangsi bahkan hingga pencabutan izin trayek,” katanya. (Her/red)