SERANG, TitikNOL - Uji kompetensi berupa asesmen bagi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera dilaksanakan pada bulan ini untuk mengetahui kapasitas terhadap formasi jabatan yang tepat, Senin (06/01/2025).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuat surat yang disampaikan kepada Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta tepat sebelum malam pergantuan tahun yang berisi permohonan fasilitasi kegiatan dimaksud untuk ditindaklanjuti dengan pemberitahuan serta izin daei Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dari informasi berbagai sumber di KP3B, rencana asessmen ratusan pejabat yang ada dilingkungan pemprov dilakukan guna persiapan rotasi dan mutasi jabatan.
"Rencanannya akan ada pelantikan pejabat. Makanya akan ada assemen semua pejabat struktural dan fungsional," katanya.
Menurutnya, saat ini pegawai yang menempati jabatan strategis tengah resah karena secara resmi BKD telah membuat surat mengenai fasilitasi assesmen pegawai.
"Asessmen itu kan pintu masuk proses rotasi dan mutasi jabatan. Jadi sekarang ini banyak pejabat yang kasak kusuk agar tidak diroling atau dipindah dari posisinya" ujarnya.
Namun kata dia, ada juga pejabat eselon IV dan staf pelaksana yang merasa sudah memenuhi syarat kepangkatan melakukan berbagai cara agar nantinya mendapat promosi.
"Saya dengar juga pejabat eselon IV banyak yang kasak kusuk agar dapat promosi ke eselon III. Begitupun dengan staf pelaksana, agar naik menjadi eselon IV," imbuhnya.
Terkait hal ini, Kepala BKD Banten, Nana Supiana dihubungi melalui telpon genggamnya membenarkan adanya rencana asessmen seluruh pejabat struktural dan fungsional pemprov. Asessmen dilakukan secara bertahap dan kebijakan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Betul, dan asessmen itu salah satu norma standar prosedur kriteria didalam memastikan kompetensi aparatur, dimana diatur dalam Peraturan KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Nana saat ditanya mengenai rencana asesamen pegawai.
Ia menjelaskan, asessmen sesuai aturan dilalukan tiga tahun sekali. Sehingga, proses tersebut merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah dan keharusan bagi ASN yang ada di pemprov.
"Bukan hanya pejabat struktural dan fungsional saja yang akan diasessmen tapi semua ASN di pemprov. Dan untuk pejabat fungsional kategorinya yang sudah memiliki pangkat muda dan madya," ujarnya.
Namun untuk asessmen di bulan Januari ini diberlakukan bagi pejabat struktrul dan fungsional. Adapun pelaksana atau staf yang belum memiliki jabatan struktural dan fungsional akan dilakukan pada tahap lanjutan.
"Asessmen atau Ukom jadi hal ini biasa diatur. Kalau dulu 2 tahun sekali tapi sesuai PermenPAN-RB yang baru itu dilakukan 3 tahun sekali," ungkapnya.
Adapun maksud dari asessmen lanjut Nana adalah guna melihat sejauh mana kemampuan ASN dalam melaksanakan tugasnya.
"Memastikan apakah masih sesuai dan kompenten dijabatannya," imbuhnya.
Saar ini BKD katanya, masih melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, guna menentukan kepastian jadwalnya.
"Kita masih konsolidasi dengan berwenang BKN dan Menpan terkait dengan jadwal. Kalau tidak ada hambatan minggu kedua dan ketiga di bulan Januari ini," ungkapnya. (RZ/TN)