SERANG, TitikNOL - Ketua Forum Silaturahmi Mahasiswa Banten (FSMB) Aziz awaludin mengungkapkan, penambangan galian pasir di Kecamatan Rangkasbitung masih kerap beroperasi dan seakan 'bergentayangan' bebas.
Padahal, berdasarkan Perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Nomor 4 tahun 2014, Kecamatan Rangkasbitung masuk dalam zona merah tambang pasir. Artinya, aktivitas galian pasir sudah tidak boleh dilakukan.
"Kecamatan Rangkasbitung zona merah pertambangan karena Rangkasbitung bukan lagi sebagai kawasan untuk pertambangan. Tapi realita di lapangan masih banyak galian pasir masih beroperasi," katanya kepada TitikNOL, Jumat (3/7/2020).
Bahkan menurutnya, pengusaha tambang nampak menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan kondisi paska tambang.
Sebab, babru-baru ini banyak galian pasir di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung yang beroperasi tapi tidak memiliki izin operasional. Karena izin lokasi sudah mati atau kadaluarsa dan kemungkinan tidak bisa memperpanjang izin.
"Galian pasir yang diduga tidak memiliki izin milik KH. Upang Suprani atau di kenal dengan galian H. Ismet di Blok Cilalay sesuai no izin 570/02/IUP.OP/BKPMPT/II/2016 atas nama pemilik IUP KH. Upang Suprani diduga izinnya sudah kadaluarsa," jelasnya.
Maka atas kejadian tersebut, pihaknya meminta kepada aparatur penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap banyaknya pelaku usaha. Mengingat, hal telah melanggar UU minerba No 3 tahun 2020 pasal 158 dan pelanggaran UU lingkungan Hidup No 32 tahun 2009.
"Kami meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Polda Banten, khususnya Polres Lebak untuk secepatnya memanggil dan melakukan penyelidikan karena kami rasa ada pelanggaran," tegasnya. (Son/TN1)