TANGSEL, TitikNOL - Korban dan keluarga korban kecelakaan tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, secara resmi menggugat pemilik bus Premium Passion PT Ikin Mandiri Utama, melalui pengadilan.
Korban dan keluarga korban yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) Legoso Masa Depan, itu menggugat perdata perusahaan bus melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketua FSKK, Aang Junaedi mengatakan, langkah gugatan perdata tersebut dilakukan lantaran selama ini pasca kecelakaan tanjakan emen, pihak PT Ikin Mandiri Utama dianggap tidak tanggung jawab terhadap para korban.
Kata Aang, pasca kecelakaan yang terjadi pada Februari 2018 lalu, seolah-olah PT Ikin Mandiri Utama cuci tangan atas tanggung jawab akibat kecelakaan yang mengakibatkan sebagian besar warga Legoso, Pisangan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kehilangan nyawa dan menderita luka-luka.
"Kami rasa pihak PT Ikin Mandiri Utama tidak tanggung jawab atas kecelakaan yang diakibatkan dari kecerobohan pemilik bus Premium Passion. Untuk itu, secara resmi kami mendaftarkan gugatan perdata melalui PN Jakarta Selatan, tertanggal 22 Oktober 2018," jelas Aang Junaedi kepada TitikNOL, Selasa (23/10/2018).
Kendati demikian, pihaknya berharap atas gugatan perdata melalui PN Jakarta Selatan, itu dapat memberikan semangat bagi korban dan keluarga korban untuk menatap masa depan pasca kecelakaan tanjakan Emen.
Informasi yang diperoleh, FSKK mempercayakan gugatan perdata atas tuntutan ganti rugi yang diderita oleh korban dan keluarga korban melalui Law Office AMS & Partner sebagai kuasa hukumnya. (Don/TN3).