Jum`at, 4 April 2025

Keluarga Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Ancam Gugat PO Premium Passion

Keluarga korban dan korban kecelakaan di Tanjakan Emen. (Foto: TitikNOL)
Keluarga korban dan korban kecelakaan di Tanjakan Emen. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Keluarga korban dan korban kecelakaan di Tanjakan Emen, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat yang tergabung dalam FSKK (Forum Silaturrahmi Keluarga Korban) Legoso Masa Depan, berencana menggugat PO Premium Passion melalui Pengadilan, Selasa (22/5/2018).

Pasalnya, pihak Perusahaan Otobus (PO) Premium Passion selaku Event Organizer (EO) dan pemilik bus nahas F-7959-AA yang ditumpangi para korban kecelakaan pada Februari 2018 lalu, hingga kini dinilai lepas tangan dari tanggung jawab.

Menurut Ketua Forum Silaturrahmi Keluarga Korban (FSKK) Legoso Masa Depan, Aang Junaedi kepada TitikNOL menyampaikan, pihaknya akan mempersoalkan PO Premium Passion ke Pengadilan.

"Untuk PO Bus Premium Passion sudah sangat jelas bahwa mereka sejak awal ingin lepas tangan, banyak fakta kami temukan di lapangan atas hal tersebut. Kami akan lakukan tuntutan perdata ke Pengadilan Negeri," terang Aang Junaedi.

Baca juga: 26 Warga Ciputat Tangsel Jadi Korban Ganasnya Tikungan Emen Subang

Kendati begitu, pihaknya juga menyayangkan atas perhatian Pemkot Tangsel yang dinilai cuek pasca korban luka usai mendapatkan perawatan dari RSUD Tangsel.

"Untuk Pemkot Tangsel sangat disayangkan pasca korban luka mulai pulang ke rumah masing-masing setelah mendapat perawatan di RSUD Tangsel. Tidak ada perhatian lagi dari Pemkot, baik perhatian moril maupun materil kepada korban yang terluka patah tulang dan ringan," jelasnya.

Seperti diketahui, bus Premium Passion bernomor polisi F-7959-AA terguling di Tanjakan Emen, Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Februari 2018 lalu.

Dalam peristiwa nahas itu mengakibatkan 27 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan. (Don/TN1).

Komentar