TANGSEL, TitikNOL - Pasca kecelakaan Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, pada 10 Februari 2018 lalu, rupanya masih menyisakan persoalan, Kamis (13/9/2018).
Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) menuding Pemkot Tangerang Selatan tidak memenuhi janjinya terkait pertanggungjawaban seluruh biaya yang ditanggung korban dan keluarga korban pasca kecelakaan Emen.
Menurut Ketua FSKK, Aang Junaedi kepada TitikNOL menyampaikan, pihaknya terus menagih kepastian janji-janji Pemkot Tangsel, terkait tanggung jawab melalui Perwal 49 Tahun 2017.
" Kami para korban, keluarga korban dan ahli waris telah dijanjikan oleh Pemkot Tangsel terkait biaya pemakaman. Hingga tujuh bulan berjalan janji tersebut tidak terealisasi," jelas Aang, usai dijumpai TitikNOL di Aula Kalurahan Pisangan, Ciputat, Kota Tangsel.
Kendati begitu, lanjut Aang menambahkan, selain menagih janji Pemkot Tangsel, pihaknya juga menagih pertanggungjawaban dari pihak PO. Bus Premium Passion, dan Event Organizer Cangkruk Gunung Kidul yang dinilai lepas tangan terhadap para korban.
"Pihak PO. Bus dan Event Organizer telah lalai dalam menjalankan usahanya yang mengakibatkan korban meninggal dan luka. Mereka tidak tanggung jawab atas hak-hak korban,"tambahnya.
Dijumpai terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Muhammad mengklaim Pemkot Tangsel telah melakukan kewajibannya membantu para korban kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang.
Kata Muhammad, melalui perawatan dan pengobatan para korban di Rumah Sakit tanpa dipungut biaya merupakan langkah Pemkot membantu korban kecelakaan.
"Para korban kecelakaan sudah gratis di Rumah Sakit, kita membantu tidak ingin menabrak aturan. Kita akan tuntaskan biaya pemakaman sebesar Rp 96 juta melalui anggaran perubahan 2019 nanti,"tutur Muhammad, ketika dikonfirmasi TitikNOL.
Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, pada 10 Februari 2018 lalu, merenggut 27 korban jiwa dan 29 korban luka, sebagian besar warga Legoso, Pisangan, Ciputat, Kota Tangsel. (Don/TN2).