Sabtu, 23 November 2024

Mafia Rumah Sakit Vonis Covid Palsu Akan Diusut, IPW Beri Apresiasi Polri

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. (Foto: TitikNOL)
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi langkah cepat Bareskrim Polri. Pasalnya, Bareskrim Polri akan membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan mafia dalam kasus vonis covid palsu.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui keterangan resminya kepada TitikNol.co.id menyampaikan, IPW mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri yang akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan mafia kesehatan.

Menurut Neta, tim khusus Bareskrim Polri itu akan menyelidiki kasus pengcovidan pasien yang sesungguhnya negatif Covid 19.

"Akibat ulah mafia kesehatan ini muncul tiga hal yang merugikan negara maupun masyarakat," terang Neta S Pane melalui keterangan tertulisnya yang berhasil diterima TitikNol.co.id, Senin (5/10/2020).

Neta menjelaskan, terdapat tiga hal yang merugikan tersebut di antaranya validitas angka korban Covid 19 di Indonesia, terutama yang tewas menjadi tidak akurat.

Negara dirugikan, karena anggaran negara untuk korban Covid 19 dirampok oleh para mafia kesehatan. Dan, keluarga korban pengcovidan oleh mafia kesehatan menjadi dikucilkan masyarakat sekitarnya yang khawatir virus tersebut menular kepada mereka.

"IPW berharap Bareskrim bisa bekerja cepat untuk menangkap para mafia kesehatan yang sudah merampok uang negara dalam mengcovidkan pasien itu," katanya.

Baca juga: IPW Desak Polri Bongkar Mafia Rumah Sakit Pemberi Vonis Palsu Pasien Covid-19

Dalam kasus itu, informasi yang diperoleh berdasarkan catatan IPW, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19.

"Jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang," urai Neta S Pane.

Untuk itu, kata Neta, Bareskrim perlu mengusut dan mengaudit seluruh rumah sakit rujukan Covid 19 agar diketahui seberapa besar sesungguhnya korban meninggal akibat Covid 19 dan berapa besar pula korban yang dicovidkan.

Neta mencontohkan, hal itu seperti yang pernah terjadi pada 27 April 2020 lalu. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sumut, pernah mengumumkan dari 61 pasien yang dimakamkan dengan prosedur Covid 19, ternyata diketahui 43 di antaranya negatif Covid.

Lalu 14 Juli 2020, enam makam di TPU Teluk Kabung, Padang, Sumbar, yang dimakamkan dengan prosedur Covid 19 dibongkar atas permintaan keluarga karena hasil tesnya negatif Covid.

Pada 8 Juni 2020, keluarga Ade Margani menuntut RSUD Balaraja, Banten, karena yang bersangkutan dimakamkan dengan prosedur Covid, padahal hasil tes negatif Covid.

Dengan adanya kasus yang bermunculan tersebut, Neta menilai berbagai kasus pengcovidan, itu menurut dia jelas sangat meresahkan masyarakat.

"Gerak cepat Bareskrim Polri sangat diperlukan agar data Covid 19 benar-benar valid. Uang negara bisa diselamatkan, para mafia kesehatan yang merampok uang negara bisa diseret ke pengadilan Tipikor, dan keresahan masyarakat akibat ulah para mafia kesehatan yang mengcovidkan pasien ini bisa diatasi," ungkapnya. (Don/TN1)

Komentar