CILEGON, TitikNOL - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru.
SE Nomor 260/2289/BPBD tersebut ditujukan kepada perhotelan, pusat perbelanjaan, pengelola restoran/cafe, tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kota Cilegon. SE ini bertujuan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Baja.
"Dengan adanya SE ini pengelola perhotelan, restoran/cafe, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan tidak boleh menyelenggarakan perayaan saat pergantian tahun baru, karena itu akan menimbulkan kerumuman," jelas Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Cilegon Erwin Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat yang akan bepergian bisa mengetahui, bahwa perayaan pergantian tahun baru tidak boleh di tempat - tempat keramaian yang menimbulkan kerumunan.
"Jadi masyarakat yang tadinya ingin bikin acara atau menghadiri undangan untuk perayaan tahun baru kan bisa dibatalkan dengan SE ini," ujarnya.
Erwin juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian atau Satgas Covid -19, jika menemukan adanya tempat-tempat yang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumuman.
"Nanti kita juga akan memantau langsung atau patroli ke lapangan untuk memastikan itu semua," pungkasnya.(Ardi/TN1).