Jum`at, 25 April 2025

Upayakan Penertiban Aset, Pengelolaan Diserahkan ke Tiap SKPD

Ilustrasi aset. (Dok: beranda)
Ilustrasi aset. (Dok: beranda)

SERANG, TitikNOL – Dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Pemprov Banten melakukan penataan ulang aset tanah dan gedung milik Pemprov Banten. Dengan penataan ulang tersebut, pengelolaan atas aset menjadi kewajiban masing-masing OPD atau SKPD.

Sebelum pengeloalaan aset sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab masing-masing SKPD, Pemprov Banten dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera menerbitkan status pengguna barang Milik Daerah (BMD) khususunya tanah atau bangunan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Hal ini dilakukan seiring dengan adanya amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Penetapan Status Penggunaan BMD, agar BMD khususnya tanah atau bangunan setiap tahunnya ditetapkan status penggunaan.

"Selain itu, ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset dalam rangka menuju penilaian opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang lebih baik," ujar Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy S Mulya, setelah rapat persiapan penetapan status penggunaan BMD di kantor BPKAD Banten, Jumat (17/3/2017).

Dari keterangan Nandy, ada 453 bidang tanah milik Pemprov Banten dengan nilai yang mencapai Rp4 triliun lebih. Sedangkan gedung sebanyak 5.122 gedung atau bangunan dengan nilai Rp1 triliun lebih.

Sejauh ini kata Nandy, dari seluruh aset yang pernah diterbitkan SK Gubernur tentang penetapan status penggunaanya yaitu untuk Dinas Sosial dan Badan Pendidikan dan Pelatihan melalui SK Gubernur Nomor 033/kep-126-Huk/2015. Kemudian untuk bangunan pendopo gubernur sebagai museum negeri melalui SK Gubernur Nomor 032/Kep.420-Huk/2015.

Selanjutnya, UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pusat pendidikan latihan olahraga pelajar Samsat Balaraja melalui SK Gubernur Nomor 033/Kep.304-Huk/2016. Terakhir, yaitu SK perubahan 033/Kep.304-Huk/2016 menjadi 033/Kep.452-Huk/2016.

Dengan seperti ini, lanjut Nandy, setiap OPD mempunyai tanggung jawab atas aset-aset tersebut, sehingga pelaporan dan pertanggung jawaban atas kondisi aset bisa menjadi tertib. "Pengelolaannya pun akan lebih maksimal, karena diurus oleh masing-masing SKPD," ujar Nandy.

Adapun mekanisme penetapan penggunaan BMD berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 terdiri dari beberapa tahapan.

Pertama, pengguna barang, dalam hal ini kepala OPD/SKPD mengajukan permohonan penetapan status penguna BMD kepada gubernur. Pengajuan tersebut harus disertai dokumen seperti foto copy sertifikat, IMB dan dokumen perolehan.

Kemudian, pengelola barang melakukan penelitian atas permohonan tersebut dengan cara meminta keterangan atau data tambahan kepada pengguna barang dan melakukan pengecekan lapangan.

Berdasarkan penelitian tersebut, gubernur menetapkan status pengunaan BMD melalui keputusan gubernur. "Penetapan status pengguna BMD dilaksanakan secara tahunan, dan gubernur bisa mencabut status penggunaan atas BMD tersebut jika tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang," tukasnya. (Gat/red)

Komentar