Senin, 25 November 2024

Benahi Aset, Organisasi Perangkat Daerah Ditenggat Sampai Besok

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Nandy Mulya. (Dok: bantencom)
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Nandy Mulya. (Dok: bantencom)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten mulai benahi asset. Hal itu menyusul Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru yang harus disesuaikan.

Bahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Banten mengeluarkan surat edaran tanggal 15 Desember 2016, isinya untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, aset harus ditata dan dicatat dengan benar.

"Misalnya, aset Hutbun akan diserahkan kemana, berapa yang diserahkan ke Distanak, berapa yang ke BLHD. Nah itu semua harus didata, nanti juga akan dimasukan ke Simda BMD (Barang Milik Daerah) termasuk pembagian gedung," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S, Kamis (2/2/2017).

Nandy menjelaskan, pembenahan ulang aset-aset pemerintahan harus dilakukan mengingat dengan adanya kebijakan perubahan SOTK yang mengharuskan dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipecah.

"Contoh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbanda) dileburkan dan fungsinya dimasukan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten. Kemudian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dileburkan dan fungsinya dimasukan kedalam Dinas Pertanian, Perternakan, dan Perkebunan (sebelumnya Dinas Pertanian dan Perternakan)," ucapnya.

Dengan adanya perubahan tersebut, menurut Nandy perlu adanya pendataan sekaligus penataan aset daerah. Aset-aset yang sebelumnya tercatat milik SKPD yang dileburkan atau dipecah harus ada kejelasan pelimpahannya.

"Saya pun menegaskan, hari Jumat harus sudah ada berita acara serah terima. Ini tujuannya supaya tertib administrasi tata kelola aset," ujarnya. (Meghat/Rif)

Komentar