Jum`at, 4 April 2025

PP Soal Perangkat Daerah Sudah Turun, Perombakan SKPD Pemprov Makin Dekat

Ilustrasi SKPD. (Dok: bolmutpost)
Ilustrasi SKPD. (Dok: bolmutpost)

SERANG, TitikNOL - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sudah diterbitkan pada Juni lalu. Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkup SKPD Pemprov pun tak lama lagi akan mengalami perubahan.

"Revisi PP 41 sudah turun, sekarang PP Nomor 18 tentang perangkat daerah. Pembahasan mengenai perubahan SOTK masih dilakukan," ujar Kepala Biro Organisasi setda Banten, Dian Wirtadipura, Kamis (28/7/2016).

Pihaknya saat ini sedang memantapkan konsep kelembagaan perangkat daerah Pemprov Banten.

"Hari ini rapat pemantapan konsep penetapan kelembagaan perangkat daerah Pemprov," kata Dian.

Selanjutnya pada Jumat (29/7/2016) besok, akan digelar lokakarya hasil penyusunan SOTK Tahun 2016. "Hari Jumat di Aula Setda, nanti akan tahu SKPD mana saja yang berubah," tukasnya.

Diketahui, perubahan SOTK pada beberapa SKPD tersebut membuat seluruh pejabat struktural setingkat esselon II, III dan IV dilantik ulang. Bahkan, termasuk esselon I Sekda Banten.

Sampai saat ini baru ada beberapa SKPD yang diketahui akan dirombak, yaitu Dishubkominfo yang akan dipecah menjadi Dishub dan Kominfo, Biro Pemerintahan yang akan "melahirkan" dua dinas baru yaitu Disdukcapil dan Pertanahan, DPPKD yang akan terbelah menjadi Dinas Pendapatan dan Dinas Pengelolaan, Biro Humas yang kabarnya akan menyatu dengan Kominfo, dan Dinas Pendidikan yang akan menambah UPT-UPT. (Kuk/rif)

Komentar